
Oleh: M. Ikbar Nariswara
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR pada 22 September 2026 seharusnya menjadi tonggak penting setelah puluhan tahun reforma agraria berjalan tanpa payung undang-undang khusus. Aturan ini menjanjikan koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, perlindungan petani, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok miskin. DPR menyebut pembahasannya melibatkan 55 pihak dan pemerintah mengajukan 596 Daftar Inventarisasi Masalah.
Namun, reforma agraria tidak boleh dipandang sebagai persoalan hukum pertanahan semata. Ia merupakan persoalan tuan tanah, penerima manfaat, dan pemodal biaya pembangunan. Karena itu, setiap regulasi agraria pada dasarnya berhadapan dengan konfigurasi kepentingan ekonomi dan politik.
RUU Reforma Agraria baru dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2026 pada akhir Agustus, menjadi RUU inisiatif DPR pada 8 September, kemudian pembahasan intensif pemerintah-DPR berlangsung 17–21 September sebelum disetujui dalam paripurna pada 22 September. DPR menyatakan proses konsultasi telah berlangsung sejak sebelumnya, tetapi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menilai fase pembahasan formal tersebut terlalu cepat untuk menjamin partisipasi kelompok terdampak secara bermakna.
Perdebatan tersebut penting karena tanah bukan komoditas biasa. Di atas tanah bertemu kepentingan investasi, perkebunan, pertambangan, kehutanan, infrastruktur, pembangunan kawasan strategis, kepentingan institusi negara, dan ruang hidup masyarakat. Penelitian Meckelburg dan Wardana dalam Land Use Policy menunjukkan bagaimana definisi “kepentingan umum” dalam kebijakan pengadaan tanah Indonesia dapat menjadi arena kontestasi antara pembangunan, kepentingan modal, dan hak masyarakat.
Berenschot dan Saraswati juga menunjukkan ketimpangan posisi tawar masyarakat dalam konflik tanah. Warga pedesaan yang berhadapan dengan perusahaan dan pemerintah sering memiliki kemampuan hukum, sumber daya ekonomi, dan koneksi politik yang lebih terbatas. Kondisi ini membuat hukum agraria tidak cukup dinilai dari pasal per pasal, melainkan dari kemampuan institusi menjamin posisi yang setara bagi kelompok yang paling lemah.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menilai aturan baru tersebut dapat menjadi instrumen perjuangan petani karena memuat penyelesaian konflik, pembatasan konsentrasi penguasaan tanah, dan prioritas bagi kelompok yang bergantung pada sumber agraria. Tetapi ujian sesungguhnya berada pada impelementasinya, bagaimana objek reforma agraria ditetapkan, siapa penerimanya, bagaimana konflik dengan konsesi dan proyek negara mampu diselesaikan, bagaimana lembaga reforma agraria bekerja, dan seberapa transparan keputusan-keputusannya.
Reforma agraria akan kehilangan makna apabila berhenti menjadi administrasi sertifikasi tanah sementara konsentrasi penguasaan sumber agraria tidak berubah. Sebaliknya, ia memperoleh makna konstitusional ketika hukum mampu memastikan tanah menjalankan fungsi sosialnya dan memberi ruang hidup yang adil. Maka, ukuran reforma agraria bukan berapa juta sertifikat diterbitkan, melainkan apakah struktur ketimpangan benar-benar berubah. Di situlah hukum akan diuji, apakah hanya menjadi instrumen keadilan agraria, atau sekadar ruang baru bagi tarik-menarik kepentingan.
Referensi:
- DPR RI, “DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang”, 22 September 2026.
- Hukumonline, “RUU Reforma Agraria Dikebut Sepekan, Koalisi Sipil Soroti 6 Substansi Bermasalah”, 22 September 2026.
- Mongabay Indonesia, “Akhirnya Indonesia Punya UU Reforma Agraria”, 24 September 2026.
- Meckelburg, R. & Wardana, A. (2024), “The Political Economy of Land Acquisition for Development in the Public Interest: The Case of Indonesia”, Land Use Policy, Vol. 137, 107017.
- Berenschot, W. & Saraswati, N. (2024), “Discourses of Land Conflicts in Indonesia”, Development and Change, 55(6): 1182–1205.
- Kartodihardjo, H. & Cahyono, E. (2022), “Agrarian Reform in Indonesia: Analyze Concepts and Their Implementation from a Governance Perspective”, Jurnal Manajemen Hutan Tropika, 27.
