Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang polis dan tertanggung dengan mewajibkan syarat klaim asuransi disepakati serta dicantumkan sejak awal dalam polis. Ketentuan tersebut merupakan konsekuensi Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 16 September 2026.
Dalam perkara yang diajukan Ng Kim Tjoa, Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. MK menyatakan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa polis juga harus memuat “syarat klaim yang disepakati sejak awal.”
Dengan putusan tersebut, unsur yang wajib terdapat dalam polis pertanggungan jiwa tidak lagi terbatas pada tanggal pertanggungan, identitas tertanggung, identitas orang yang jiwanya dipertanggungkan, jangka waktu risiko, jumlah uang pertanggungan, dan premi. Syarat klaim kini menjadi bagian yang harus disepakati sejak hubungan pertanggungan dibentuk.
MK Soroti Ketidakpastian Syarat Klaim
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 304 KUHD merupakan norma yang berasal dari produk hukum kolonial. Sementara itu, perkembangan hukum perasuransian modern menuntut hubungan antara perusahaan asuransi dan tertanggung dibangun atas prinsip transparansi, kepastian, keseimbangan, serta perlindungan yang efektif bagi para pihak.
Menurut Mahkamah, tidak adanya klausul mengenai syarat klaim dalam Pasal 304 KUHD dapat menyebabkan tertanggung tidak memperoleh perlindungan yang memadai. Tanpa ketentuan tersebut, hak seseorang untuk memperoleh manfaat asuransi berpotensi bergantung pada persyaratan yang baru diketahui setelah risiko terjadi.
MK berpandangan bahwa parameter yang menentukan lahir atau tidaknya hak atas pembayaran asuransi harus dapat diketahui dan diprediksi sejak awal. Persyaratan itu tidak semestinya bergantung pada diskresi sepihak pihak yang memiliki kepentingan ekonomis terhadap pembayaran klaim.
Mahkamah juga mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap harta benda sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Bukan Berarti Semua Klaim Otomatis Harus Dibayar
Meski memperkuat posisi tertanggung, putusan MK tidak berarti setiap klaim asuransi harus otomatis dibayar oleh perusahaan asuransi.
Mahkamah menegaskan bahwa penanggung tetap memiliki hak untuk melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan. Dengan demikian, perusahaan asuransi tetap dapat memeriksa apakah peristiwa yang terjadi memenuhi ketentuan polis dan apakah dokumen serta fakta yang mendasari klaim telah sesuai dengan persyaratan yang disepakati.
Perubahan mendasarnya terletak pada kepastian mengenai persyaratan yang digunakan dalam proses tersebut. Syarat untuk mendapatkan manfaat asuransi harus dapat diketahui sebelum peristiwa yang dipertanggungkan terjadi, bukan baru muncul setelah tertanggung atau penerima manfaat mengajukan klaim.
Berawal dari Sengketa Persyaratan Klaim
Permohonan pengujian Pasal 304 KUHD diajukan setelah Pemohon menghadapi persoalan dalam proses klaim atas polis asuransi jiwa. Dalam persidangan terungkap bahwa Pemohon merupakan penerima manfaat dari sejumlah polis milik seorang tertanggung yang telah meninggal dunia.
Pemohon mempersoalkan adanya sejumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan klaim, tetapi menurut Pemohon persyaratan tersebut sebelumnya tidak tercantum secara jelas dalam polis.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian karena tertanggung atau penerima manfaat tidak mengetahui secara pasti sejak awal mengenai seluruh dokumen dan syarat yang diperlukan untuk memperoleh pembayaran manfaat asuransi.
Dalam proses persidangan, Pemerintah sebelumnya berpendapat Pasal 304 KUHD pada dasarnya hanya mengatur unsur minimum polis dan harus dibaca bersama perkembangan regulasi sektor asuransi, termasuk UU Perasuransian, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia juga menjelaskan bahwa unsur dalam Pasal 304 KUHD sebelumnya dipahami sebagai persyaratan minimum, sedangkan ketentuan yang lebih rinci dapat diatur melalui polis dan peraturan sektor jasa keuangan.
Namun MK pada akhirnya menilai ketidaklengkapan norma mengenai syarat klaim tidak dapat lagi dipandang sekadar sebagai persoalan teknis. Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hak konsumen dan tertanggung.
Implikasi bagi Industri Asuransi
Putusan ini berpotensi membawa konsekuensi penting terhadap praktik penyusunan polis asuransi di Indonesia.
Perusahaan asuransi perlu memastikan bahwa syarat klaim dijelaskan sejak awal secara cukup jelas dan menjadi bagian dari kesepakatan dengan pemegang polis. Klausul mengenai dokumen, kondisi, atau persyaratan yang menentukan hak atas manfaat asuransi tidak seharusnya muncul secara tiba-tiba ketika risiko telah terjadi.
Bagi konsumen, putusan tersebut memperkuat posisi hukum untuk mengetahui sejak awal apa saja yang harus dipenuhi apabila suatu saat mengajukan klaim.
Sementara bagi perusahaan asuransi, putusan ini tidak menghapus hak melakukan verifikasi, tetapi mempertegas pentingnya transparansi serta konsistensi antara persyaratan klaim yang diberlakukan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam polis.
Putusan 25/PUU-XXIV/2026 pada akhirnya memperlihatkan pergeseran hukum asuransi dari sekadar formalitas kontraktual menuju perlindungan yang lebih menekankan transparansi, prediktabilitas, dan kepastian hak para pihak.
