ALL ARTICLES CHRONOLOGICALLY
KTA INI – PNBP AHU NOTARIS Sehubungan dengan pengumuman Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) tanggal 7 November 2017, berkaitan dengan pembayaran PNBP pada layanan AHU Online yang terintegrasi dengan KTA INI dan BNI yang mulai diberlakukan Tanggal 2 Januari 2018, sebagaimana yang telah disampaikan PP-INI kepada seluruh anggota…
Lihat lebih banyakBank Indonesia (BI) secara resmi mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi…
Lihat lebih banyakPada buku yang berjudul Pengantar Hukum Indonesia, tercantum dengan jelas dan rinci mulai dari pengertian tata hukum, sejarah tata hukum, politik hukum, berbagai macam sistem hukum, hukum tata negara dan hukum administrasi negara, perkembangan ketatanegaraan di Indonesia, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, dan hukum internasional. Terdapat masing-masing subbab pada tiap babnya.
Lihat lebih banyakDihitung dari rata rata investasi yang masuk ke Sukoharjo nilainya antara Rp 4- 5 triliun. Nilai investasi terendah hanya terjadi pada tahun 2014 sebesar Rp 579.719.809.507. Terakhir tahun 2016 kemarin investasi yang masuk ke Sukoharjo sebesar Rp 5.811.531.070.759.
Lihat lebih banyakInvestasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan
Lihat lebih banyakMenurut Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573), mengatakan bahwa mengenai kredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum)
Lihat lebih banyakPeran masyarakat ini kemudian diberikan hak imunitas atau kekebalan yang tercantum dalam pasal 66, berbunyi bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”[7] Hak imunitas ini diberikan tidak lain sebagai bentuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mnumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup
Lihat lebih banyakPengawasan terhadap Baitul Maal Wat-tamwil (BMT) atau koperasi syariah pada pelaksanaan diawasi oleh tiga lembaga diantaranya otoritas jasa keuangan, Dewan Pengawas Syariah, dan kementrian koperasi atau dinas koperasi.
Lihat lebih banyakPasal 245 ayat 2 mempertegas kewenangan itu, Apabila tidak diberikan oleh presiden paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan dapat dilakukan. Di Ayat selanjutnya memberikan pengecualian penyidikan sebagaiamana ayat 2 tidak berlaku bagi anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup;atau, disangka melakukan tindak pidana khusus
Lihat lebih banyakApabila dililhat dari sudut teoritik /konseptual tentang “sistem hukum”, maka SHN dapat dikatakan sebagai kesatuan dari berbagai sub sistem nasional, yaitu “ subtansi hukum nasional”, “struktur hukum nasional”, dan “budaya hukum nasional”
Lihat lebih banyak









