ALL ARTICLES CHRONOLOGICALLY
Menurut Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573), mengatakan bahwa mengenai kredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum)
Lihat lebih banyakPeran masyarakat ini kemudian diberikan hak imunitas atau kekebalan yang tercantum dalam pasal 66, berbunyi bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”[7] Hak imunitas ini diberikan tidak lain sebagai bentuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mnumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup
Lihat lebih banyakPengawasan terhadap Baitul Maal Wat-tamwil (BMT) atau koperasi syariah pada pelaksanaan diawasi oleh tiga lembaga diantaranya otoritas jasa keuangan, Dewan Pengawas Syariah, dan kementrian koperasi atau dinas koperasi.
Lihat lebih banyakPasal 245 ayat 2 mempertegas kewenangan itu, Apabila tidak diberikan oleh presiden paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan dapat dilakukan. Di Ayat selanjutnya memberikan pengecualian penyidikan sebagaiamana ayat 2 tidak berlaku bagi anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup;atau, disangka melakukan tindak pidana khusus
Lihat lebih banyakApabila dililhat dari sudut teoritik /konseptual tentang “sistem hukum”, maka SHN dapat dikatakan sebagai kesatuan dari berbagai sub sistem nasional, yaitu “ subtansi hukum nasional”, “struktur hukum nasional”, dan “budaya hukum nasional”
Lihat lebih banyakAdapun bagian kedua memuat potret penegakan Hukum pada Masyarakat Miskin, disini pembahasan dimulai dan didukung pula dengan data-data terkait mengenai pembahasan. Dilanjutkan pada pembahasan ketiga disini detail pembahasan difokuskan pada pemahaman mengenai kasus Basar-Kholil secara komprehensif mulai dari setting histori dan sosiologi sebelum kasus hingga proses pengadilan. Semuanya diungkap dengan prespektif sosiologi hukum dengan sangat jelas.
Lihat lebih banyakProf. Dr. Rochmat Soemitro, memberikan definisi pajak sebagai berikut: pajak adalah iuran rakyat kepada Negara berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan. Menurut Tony Marsyahrul : Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah…
Lihat lebih banyakSyariah adalah hukum atau peraturan yang ditentukan Allah SWT untuk hambaNya sebagaimana yang terkandung dalam Al-Quran dan diterangkan oleh Rosul SAW dalam bentuk sunah rosul
Lihat lebih banyakDengan adanya Undang-undang pertanahan ini diharapkan nantinya bisa mengatasi tumpang tindih kepentingan atas hak tanah yang menjadi sumber banyaknya kasus sengketa tanah dan kepentingan distribusi kepemilikan tanah.
Lihat lebih banyakReformasi regulasi berarti memberangus Inkonsistensi dan ambivalensi kebijakan, serta tumpang tindihnya peraturan dan perundang-undangan pertanahan. Dengan dilakukan reformasi regulasi, peraturan perundang-undangan dalam bidang pertanahan dapat disinkronkan sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan harus berlandaskan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan prinsip-prinsip dalam UUPA sehingga mampu menjamin kepastian hukum dan keadilan agraria.
Lihat lebih banyak








