Tata Cara Pembagian Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Hukum waris menduduki tempat yang amat penting. Ini dapat dipahami sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang. Setiap terjadi peristiwa kematian seseorang, segera timbul pertanyaan “bagaimana harta peninggalannya (jika ada) harus diperlakukan. Dan kepada siapa saja harta itu dipindahkan, serta bagaimana cara peralihan/perpindahannya”. Semua ini harus diatur dalam…
Sekilas Pajak Kendaraan Bermotor
Subyek Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2001 adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang mrmiliki kendaraan bermotor. Yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor adalah :
Resensi Buku Administrasi Publik
Buku ini memuat tentang birokrasi yang dibawakan dengan sudut pandang kritis, terlebih lagi mengkritisi upaya yang harus segera dilakuakan untuk perbaikan pelayanan public di Indonesia baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah darah untuk mencapai pemerintahan yang berkelas dunia.
Konsultasi: Pengertian Murabahah dalam Islam
Murabahah secara etimologis berasal dari kata dasar ribh (keuntungan, laba, margin). Murabahah atau jual beli barang menjadi salah satu pembiayaan yang umum diterapkan dalam aktivitas perbankan. Murabahah adalah akad atau transaksi jualbeli dengan harga jual sebesar harga pokok ditambah margin (keuntungan) yang disepakati dan penjual memberitahukan harga pokok barang kepada pembeli.
Restrukturisasi Perusahaan Melalui Merger
Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Perusahaan melakukan pembenahan supaya segera lepas dari krisis melalui berbagai aspek. Perbaikan-perbaikan tersebut menyangkut berbagai aspek perusahaan, mulai dari perbaikan portofolio perusahaan, perbaikan permodalan, perampingan manajemen, perbaikan sistem pengelolaan perusahaan, sampai perbaikan sumber daya manusia
Informasi Mengenai KTA INI Untuk Pembayaran PNBP AHU
KTA INI – PNBP AHU NOTARIS Sehubungan dengan pengumuman Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) tanggal 7 November 2017, berkaitan dengan pembayaran PNBP pada layanan AHU Online yang terintegrasi dengan KTA INI dan BNI yang mulai diberlakukan Tanggal 2 Januari 2018, sebagaimana yang telah disampaikan PP-INI kepada seluruh anggota…
Sistem ‘BI Checking’ Resmi Beralih ke OJK Mulai 2018
Bank Indonesia (BI) secara resmi mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi…
Resensi Buku: Pengantar Hukum Indonesia
Pada buku yang berjudul Pengantar Hukum Indonesia, tercantum dengan jelas dan rinci mulai dari pengertian tata hukum, sejarah tata hukum, politik hukum, berbagai macam sistem hukum, hukum tata negara dan hukum administrasi negara, perkembangan ketatanegaraan di Indonesia, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, dan hukum internasional. Terdapat masing-masing subbab pada tiap babnya.
Berita: Investasi Sukoharjo Tembus 4,8 Triliun
Dihitung dari rata rata investasi yang masuk ke Sukoharjo nilainya antara Rp 4- 5 triliun. Nilai investasi terendah hanya terjadi pada tahun 2014 sebesar Rp 579.719.809.507. Terakhir tahun 2016 kemarin investasi yang masuk ke Sukoharjo sebesar Rp 5.811.531.070.759.
Investasi Modal Asing Sebagai Modal Perusahaan
Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan
