Seri Politik Hukum Agraria (2): Pasca Kolonial
Pada tahun 1950 arah kebijakan kolonial belanda sudah dikatakan berubah dari tahun sebelumnya karena para ahli hukum kita mulai belajar di negara belanda itu sendiri, itupun berbagai cara dilakukan oleh bangsa belanda untuk menarik ahli-ahli hukum indonesia agar mau menambah ilmu pengetahuan di negara belanda walaupun dengan secara halus dan…
Seri Politik Hukum Agraria (1): Zaman Belanda
asa kolonial Belanda (1870-1942), sejak berlakunya Agrarische Wet (1870) pemerintah kolonial Belanda menerbitkan ordonansi (Staatblad 1823 No. 164) yang menetapkan penyelenggaraan kadastral ditugaskan kepada Kadastral Dienst yang pejabatnya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Jenderal.
Berita: Lahan Mulai Terbatas, Total Investasi Kota Solo Semester 1 Mengalami Penurunan
inas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta membukukan adanya penurunan nilai investasi pada semester 1 2018.
Peran Notaris dalam Waris
Adapun terdapat beberapa kewenangan seorang Notaris dalam perbuatan hukum pewarisan meliputi hal-hal sebagai berikut: Kewenangan Menerbitkan Akta Keterangan Hak Mewarisi Notaris berwenang membuat akta otentik termasuk Akta Keterangan Hak Mewarisi bagi Orang Tiong Hoa dan mereka yang tunduk pada Hukum Waris berdasarkan KUHPerdata, hal ini dapat diketahui melalui Pasal…
RUU Pertanahan Kemungkinan disahkan September
Sumenep: Komisi II DPR RI kini tengah fokus membahas RUU Pertahanan. RUU yang mengatur soal agraria itu kemungkinan akan diketok pada September mendatang.
Laporan Seminar Konferensi Reforma Agraria: Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial dan Keadilan Ekologis
Pada rezim yang sedang berjalan saat ini, pemerintah melakukan salah satu program untuk penyelesaian suatu masalah yang telah lama terjadi dan hingga detik ini belum bisa terselesaikan bahkan semakin menjadi sorotan publik. Untuk menyelesaikan itu pemerintah mencoba melakukan suatu program reforma agraria. Struktur agraria di Indonesia sejak masa kolonial…
Resensi Buku: Hukum Adat Privat Jawa Barat
Buku ini berisi kumpulan kasus-kasus adat perdata yang ada di masyarakat Jawa Barat pada permulaan abad ke-20 sampai tahun 1930. Wilayah cakupannya adalah provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat sekarang. Dahulu Jakarta masuk dalam wilayah Jawa Barat dan Propinsi Banten pun baru berpisah dari Propinsi Jawa Barat tahun 2000. Dalam buku ini tidak disebutkan judul aslinya dalam bahasa Belanda. Selain judul di atas kadang diterjemahkan dengan judul “Hukum Adat Privat Jawa Barat”. Ini adalah hasil penelitian Dr. Soepomo (1903-1958) pada tahun 1930.
Konsultasi: Mekanisme Pemberian Hibah
Bagaimana cara Memberikan Hibah dalam hukum?–Tedjo, Sukoharjo Secara garis besar, hibah adalah memberikan barang secara gratis dan dilakukan oleh kedua pihak yang masih hidup. Penjelasan hibah lebih jelas tertulis dalam Pasal 1666 KUHPer yang isinya: “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat…
Strategi dan Konsep Penyelesaian Sengketa Tanah
Dalam upaya meminimalisir terhadap sengketa pertanahan, maka diperlukan strategi yang komprehensif guna mengantisipasi dan mengurangi angka sengeketa dibidang pertanahan, maka untuk itu perlu dilaksanakan beberapa upaya strategi sebagai berikut :[1] Strategi Administrasi Negara, yang sangat membutuhkan professional yang komprehenship/holistic (multidisiplin) yang tidak bisa diserahkan kepada professional berorientasi produk, perubahan struktur…
Resensi Buku: Hukum Warisan Islam
Aturan agama Islam sangat luas dan lengkap meliputi masalah duniawi, akhirat, soal pribadi, masalah masyarakat, negara, bahkan juga mengatur hubungan antara makhluk dengan Tuhannya. Buku bertajuk Hukum Warisan Dalam Islam membahas mengenai pembagian harta peninggalan yang selama ini permasalahannya masih kurang dipahami dalam kehidupan masyarakat.
