
Oleh: Johan Cahya Kusuma Sakti, S.H.
Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian fundamental dari hak hidup, kesejahteraan, dan kepastian hukum masyarakat. Namun, praktik mafia tanah melalui pemalsuan dokumen, manipulasi data yuridis, dan penyalahgunaan kewenangan menunjukkan bahwa persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan melalui penegakan hukum konvensional. Transformasi digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya melalui sertifikat elektronik, menjadi langkah strategis untuk membangun administrasi pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Secara normatif, penerbitan dokumen elektronik dalam pendaftaran tanah diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Regulasi ini menegaskan pentingnya penggunaan sistem elektronik yang andal dan aman untuk mendukung pendaftaran serta pemeliharaan data pertanahan (Kementerian ATR/BPN, 2023). Digitalisasi memungkinkan verifikasi dokumen, autentikasi elektronik, dan penelusuran perubahan data sehingga mempersempit peluang manipulasi administratif. Penelitian Elora (2024) juga menempatkan sertifikat elektronik sebagai instrumen modernisasi pertanahan yang berpotensi membantu mengatasi persoalan sertifikat ganda dan praktik mafia tanah.
Meskipun demikian, digitalisasi tidak boleh dipahami sebagai solusi otomatis. Fitria dan Prianto (2025), dalam penelitian mengenai jaminan keamanan data pada sistem elektronik pertanahan, mengidentifikasi penggunaan tanda tangan elektronik, kode QR, hash code, identitas tunggal, dan autentikasi dua faktor sebagai fitur pengamanan. Mekanisme tersebut penting untuk menjaga integritas dokumen dan mencegah akses tanpa hak. Akan tetapi, efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas infrastruktur, pengawasan internal, ketepatan pembaruan data, serta kemampuan institusi menghadapi ancaman siber.
Aspek perlindungan data juga harus menjadi prioritas. Data pertanahan memuat informasi mengenai identitas, kepemilikan, dan riwayat peralihan hak yang berpotensi disalahgunakan apabila sistem keamanan lemah. Karena itu, penyelenggaraan sertifikat elektronik perlu selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penguatan enkripsi, pembatasan akses berdasarkan kewenangan, pencatatan aktivitas pengguna (audit trail), audit keamanan berkala, dan mekanisme pemulihan insiden harus menjadi standar tata kelola, bukan sekadar pelengkap teknologi.
Keberhasilan transformasi digital ATR/BPN tidak diukur semata-mata dari jumlah sertifikat elektronik yang diterbitkan, melainkan dari kemampuannya melindungi hak masyarakat. Integrasi data pertanahan, pengawasan terhadap perubahan data, keterbukaan prosedur, dan penindakan tegas terhadap pelaku mafia tanah harus berjalan beriringan. Sertifikat elektronik akan menjadi instrumen pemberantasan mafia tanah apabila teknologi disertai integritas kelembagaan, keamanan data, dan penegakan hukum yang konsisten. Dengan demikian, transformasi digital harus ditempatkan sebagai reformasi tata kelola pertanahan yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.
Referensi
Elora, D. (2024). Sertifikat elektronik dalam perspektif hukum pertanahan di Indonesia: Kajian yuridis terhadap implementasi digitalisasi hak milik. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2). https://doi.org/10.55904/cessie.v3i2.1509
Fitria, B., & Prianto, Y. (2025). Jaminan keamanan data pada sistem elektronik sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(6), 1142–1155. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i06.p07
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2023). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. https://jdih.atrbpn.go.id/peraturan/detail/1123/peraturan-menteri-agraria-dan-tata-ruang-kepala-badan-pertanahan-nasional-nomor-3-tahun-2023
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. https://peraturan.bpk.go.id/
