Hazairin dan Penolakan terhadap Teori Receptie

Hazairin dan Penolakan terhadap Teori Receptie

Prof. Dr. Hazairin merupakan salah satu tokoh penting dalam perkembangan pemikiran hukum Indonesia, khususnya dalam hubungan antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional. Pemikirannya mempunyai posisi penting karena lahir dalam masa transisi dari sistem hukum kolonial menuju pembangunan hukum nasional setelah Indonesia merdeka. Salah satu gagasan Hazairin yang paling dikenal adalah kritiknya terhadap teori receptie, sebuah teori yang berkembang pada masa pemerintahan Hindia Belanda dan menempatkan hukum adat sebagai penentu keberlakuan hukum Islam bagi masyarakat Indonesia.

Teori receptie terutama dikaitkan dengan pemikiran Christiaan Snouck Hurgronje yang kemudian memperoleh tempat dalam politik hukum pemerintah kolonial Belanda. Secara sederhana, teori ini berangkat dari pandangan bahwa bagi masyarakat pribumi yang beragama Islam, hukum Islam tidak dengan sendirinya berlaku. Hukum Islam dianggap dapat diterapkan apabila norma-norma tersebut telah diterima atau diresepsi oleh hukum adat masyarakat setempat. Dengan konstruksi demikian, keberlakuan hukum Islam secara praktis bergantung kepada hukum adat.

Dalam konteks pemerintahan kolonial, teori tersebut tidak dapat dipisahkan dari kepentingan politik Belanda dalam mengelola masyarakat Hindia Belanda. Pemerintah kolonial memahami bahwa Islam memiliki posisi sosial yang kuat dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan terhadap hukum Islam juga memiliki dimensi politik. Dengan menempatkan hukum adat sebagai parameter keberlakuan hukum Islam, ruang penerapan hukum Islam dapat dibatasi dalam sistem hukum kolonial.

Hazairin memberikan kritik yang sangat keras terhadap konstruksi tersebut. Ia bahkan dikenal menyebut teori receptie sebagai “teori iblis”. Ungkapan tersebut menggambarkan penolakan fundamental Hazairin terhadap gagasan bahwa hukum agama seseorang baru dapat berlaku apabila terlebih dahulu memperoleh legitimasi dari hukum adat. Bagi Hazairin, konstruksi demikian tidak hanya bermasalah dari perspektif hukum Islam, tetapi juga tidak lagi memiliki dasar setelah Indonesia menjadi negara merdeka.

Penolakan Hazairin terhadap teori receptie perlu dipahami dalam konteks perubahan ketatanegaraan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kemerdekaan tidak hanya mengubah status politik Indonesia dari wilayah jajahan menjadi sebuah negara berdaulat. Kemerdekaan juga membawa konsekuensi terhadap dasar pembentukan dan keberlakuan hukum. Sistem hukum Indonesia tidak seharusnya terus-menerus dipandang melalui paradigma yang dibentuk oleh kepentingan pemerintahan kolonial.

Dalam pemikiran Hazairin, berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan baru bagi hubungan antara negara, agama, dan hukum. Salah satu ketentuan yang sangat penting adalah Pasal 29 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Dari perspektif Hazairin, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia merdeka tidak dapat lagi mempertahankan konstruksi kolonial yang membatasi keberlakuan hukum agama dengan menjadikannya bergantung pada penerimaan hukum adat.

Atas dasar tersebut, pemikiran Hazairin kemudian dikenal melalui konsep receptie exit. Pokok pemikirannya adalah bahwa teori receptie harus keluar dari sistem hukum Indonesia setelah kemerdekaan. Receptie exit bukan sekadar kritik terhadap satu teori mengenai hubungan hukum adat dan hukum Islam, tetapi juga dapat dipahami sebagai usaha membebaskan pembentukan hukum nasional dari paradigma kolonial.

Dalam kerangka ini, terdapat perbedaan penting antara penolakan terhadap teori receptie dengan penolakan terhadap hukum adat. Hazairin sendiri merupakan seorang ahli hukum adat sehingga kritiknya tidak dapat dimaknai sebagai usaha menyingkirkan hukum adat dari sistem hukum Indonesia. Yang dipersoalkan adalah kedudukan hukum adat ketika ditempatkan sebagai syarat mutlak bagi keberlakuan hukum Islam.

Bagi Hazairin, baik hukum Islam maupun hukum adat merupakan realitas normatif yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Keduanya harus memperoleh tempat dalam pembangunan hukum nasional. Namun hubungan di antara keduanya tidak dapat lagi dibentuk berdasarkan kepentingan kolonial. Setelah Indonesia merdeka, konstitusi dan cita-cita hukum nasional harus menjadi dasar utama dalam menentukan hubungan antara hukum negara, hukum agama, dan hukum adat.

Pandangan tersebut memiliki arti penting dalam perkembangan politik hukum nasional. Pemikiran Hazairin menunjukkan bahwa kemerdekaan hukum tidak cukup diwujudkan hanya dengan mengganti peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial. Pembaruan hukum juga memerlukan perubahan terhadap paradigma dan teori hukum yang mendasari pembentukan sistem tersebut. Dengan kata lain, dekolonisasi hukum bukan hanya persoalan mengganti norma, tetapi juga menyangkut dekolonisasi cara berpikir mengenai hukum.

Dari perspektif tersebut, kritik Hazairin terhadap teori receptie dapat dipandang sebagai salah satu bentuk awal gagasan dekolonisasi hukum Indonesia. Hazairin mempertanyakan alasan negara yang telah merdeka masih harus mempertahankan suatu teori hukum yang pada mulanya berkembang dalam struktur pemerintahan kolonial. Jika dasar politik dan konstitusional negara telah berubah, maka konstruksi hukum yang dibangun untuk kepentingan kolonial pun harus dinilai kembali berdasarkan cita-cita negara Indonesia.

Pemikiran Hazairin juga kemudian mempunyai pengaruh terhadap perkembangan diskursus hukum Islam di Indonesia. Setelah kemerdekaan, posisi hukum Islam semakin berkembang dalam berbagai bidang hukum nasional, khususnya dalam hukum perkawinan, hukum kewarisan, peradilan agama, wakaf, perbankan syariah, dan berbagai aspek ekonomi syariah. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam dalam sistem hukum nasional tidak lagi semata-mata ditempatkan dalam relasinya dengan hukum adat sebagaimana konstruksi receptie pada masa kolonial.

Namun pemikiran Hazairin tidak berarti bahwa seluruh norma hukum Islam harus secara otomatis menjadi hukum negara. Dalam negara yang plural seperti Indonesia, proses transformasi nilai agama ke dalam hukum nasional tetap berlangsung melalui mekanisme politik hukum dan konstitusional. Negara harus memperhatikan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, keragaman masyarakat, serta kebutuhan sosial yang berkembang. Oleh karena itu, relevansi pemikiran Hazairin justru terletak pada gagasannya bahwa hubungan hukum Islam dengan hukum nasional harus dibangun berdasarkan kerangka konstitusi Indonesia sendiri, bukan berdasarkan konstruksi yang diwariskan oleh pemerintah kolonial.

Pada titik ini, pemikiran Hazairin masih relevan hingga saat ini. Indonesia terus melakukan pembaruan terhadap berbagai aturan yang berasal dari masa kolonial dan pada saat yang sama berusaha menemukan karakter sistem hukum nasionalnya sendiri. Persoalan mengenai hubungan hukum negara dengan hukum adat dan hukum agama juga belum selesai. Dalam berbagai bidang, ketiga sistem normatif tersebut masih berinteraksi dan kadang-kadang menimbulkan persoalan mengenai kewenangan, legitimasi, maupun perlindungan hak masyarakat.

Pemikiran receptie exit menawarkan satu pelajaran penting, yaitu bahwa setiap teori hukum harus dibaca berdasarkan konteks sejarah dan politik yang melahirkannya. Suatu teori yang pernah digunakan dalam sistem kolonial tidak harus ditolak hanya karena asal-usulnya, tetapi teori tersebut juga tidak boleh diterima tanpa kritik. Relevansinya harus diuji berdasarkan konstitusi, kebutuhan masyarakat, serta cita-cita hukum Indonesia.

Dengan demikian, kontribusi terbesar Hazairin dalam penolakannya terhadap teori receptie tidak hanya terletak pada pembelaannya terhadap posisi hukum Islam. Pemikirannya memiliki makna yang lebih luas sebagai usaha membangun kedaulatan pemikiran hukum Indonesia. Hazairin mengingatkan bahwa kemerdekaan politik perlu diikuti dengan keberanian untuk membangun paradigma hukum yang berangkat dari konstitusi dan realitas masyarakat Indonesia.

Pada akhirnya, penolakan Hazairin terhadap teori receptie menegaskan bahwa pembangunan hukum nasional harus dilakukan dengan kesadaran sejarah. Hukum nasional tidak boleh hanya menjadi kelanjutan pasif dari sistem hukum kolonial, tetapi harus berkembang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, nilai yang hidup dalam masyarakat, serta kebutuhan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pemikiran Hazairin tetap layak ditempatkan sebagai salah satu fondasi penting dalam diskursus mengenai politik hukum, hukum Islam, pluralisme hukum, dan dekolonisasi hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *