Mengenal Pra Peradilan

Mengenal Pra Peradilan

Praperadilan merupakan lembaga yang lahir untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak menyalahgunakan wewenang, oleh sebab itu dalam pelaksanaannya diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  

Dalam proses peradilan pidana di Indonesia yang memiliki kewenangan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan ada pada kepolisian, sedangkan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan adalah kejaksaan, sementara kewenangan mengadili dalam pemeriksaan di sidang pengadilan ada pada hakim. Kewenangan – kewenangan yang dimiliki oleh hakim, kejaksaan, dan kepolisian meskipun berbeda, tetapi pada prinsipnya merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan merujuk pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law.

Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Tujuan utama pelembagaan praperadilan dalam KUHAP menurut Yahya Harahap adalah melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang. Praperadilan merupakan kewenangan dari pengadilan negeri untuk melakukan fungsi pengawasan, terutama dalam hal dilakukan upaya paksa terhadap tersangka oleh penyidik atau penuntut umum. Pengawasan tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya. Sementara itu, bagi tersangka atau keluarganya yang mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau keliru orang atau hukumnya, maka ia berhak mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi.

Perlu diketahui bahwa sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *