ALL ARTICLES CHRONOLOGICALLY
Hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham telah diatur secara tegas dalam Pasal 52 UUPT, yang berbunyi: Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk : menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku…
Lihat lebih banyakBerkaitan dengan empat syarat sahnya perjanjian di atas, maka akan diuraikan sedikit mengenai keempat syarat tersebut yaitu : Adanya kesepakatan di antara para pihak. Persetujuan kehendak yang diberikan sifatnya harus bebas dan murni artinya benar-benar atas kemauan mereka sendiri tidak ada paksaan dan pihak manapun. Dalam persetujuan kehendak tidak ada…
Lihat lebih banyakPeraturan Menteri PUPR nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem PPJB mengatur beberapa aspek penting diantaranya: Mengatur mengenai kemungkinan bagi pembeli untuk mendapatkan kembali sejumlah uang yang dibayarkan untuk membeli apabila pengembang lalai untuk melaksanakan kewajibannya yaitu terlambat untuk mendirikan rumah yang sudah di janjikan. Dalam PPJB diwajibkan untuk menyampaikan aspek…
Lihat lebih banyakDirektur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menilai, terbitnya aturan baru terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli ( PPJB) untuk memberikan kepastian kepada konsumen yang hendak membeli hunian. Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem PPJB Rumah ini menggantikan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995…
Lihat lebih banyakJudul Buku : Hukum Dalam Ekonomi Pengarang Buku : Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H. dan Advendi Simanungsong, S.H.,M.M. Penerbit Buku : PT Gramedia Widiasarana Indonesia (Grasindo) Kota Terbit : Jakarta Tahun Terbit : 2005 Tebal Buku : 216 halaman Dalam kegiatan bisnis, tentu saja kita membutuhkan kaidah-kaidah atau aturan dalam bisnis…
Lihat lebih banyakSejumlah aliansi mendesak pemerintah dan DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang digodok. Menurut rencana, RUU tersebut akan disahkan pada September 2019. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menilai, RUU Pertanahan tersebut berpotensi menimbulkan liberalisasi pasar tanah. Sebab, RUU ini tidak menjawah lima pokok krisis agraria. “Kami…
Lihat lebih banyakPihak penjual menyerahkan : 1). Asli sertipikat untuk dilakukan pemeriksaan pada Kantor Badan Pertanahan mengenai kesesuaian sertipikat dengan daftar yang ada di Kantor Badan Pertanahan setempat dengan memperlihatkan asli sertipikatnya (Pasal 97 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah…
Lihat lebih banyak








