Prosedur Pembubaran Yayasan
Pengertian Yayasan disbeutkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota
Mekanisme Pendirian Yayasan
Yayasan sejak awalnya dalam konsep hukum Barat adalah merupakan sebuah badan yang dimaksudkan untuk bergerak dalam bidang filantropis, yaitu kegiatan-kegiatan non-profit di bidang sosial dan kemanusiaan