Selayang Pandang Tentang Ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri (Antonio, 2011: 117). Secara terminologis, Ijārah adalah upah sewa yang diberikan kepada seseorang yang telah mengerjakan satu pekerjaan sebagai balasan atas pekerjaannya (Al Bugha, 2009: 145). Ada beberapa definisi yang dikemukakan para ulama: