Balik Nama Sertifikat
Tanah merupakan sebuah objek yang terus-menerus diperbicangkan oleh para praktisi dan akademisi. Hak atas tanah dalam undang-undang pokok agraria No. 5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. [1] Mengenai Hak atas tanah terdapat dapat dipergunakan dalam beberapa hal, yaitu; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementar