Restrukturisasi Perusahaan Melalui Merger
Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Perusahaan melakukan pembenahan supaya segera lepas dari krisis melalui berbagai aspek. Perbaikan-perbaikan tersebut menyangkut berbagai aspek perusahaan, mulai dari perbaikan portofolio perusahaan, perbaikan permodalan, perampingan manajemen, perbaikan sistem pengelolaan perusahaan, sampai perbaikan sumber daya manusia
Pengawasan KPPPU dalam Restrukturisasi Perusahaan
Istilah penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan (selanjutnya disebut dengan P3) dikenal dalam hazanah hukum Indonesia sebagai terjemahan dari merger and acquisition.