Mengenal Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, dimana PPAT dan Badan Pertahanan Nasional mempunyai hubungan fungsional satu sama lain dalam kaitannya.
Sofyan Djalil: PPAT Profesi Terhormat
Menjadi seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sebuah kehormatan. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil saat memberikan pengarahan kepada PPAT yang baru menerima SK Pengangkatan di Aula Prona Lantai 7, Rabu (7/9).
Era Baru Profesi PPAT Dalam PP No. 24 Tahun 2016
Lahirnya sebuah regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), membawa kesejukan bagi kalangan PPAT dan Notaris yang merangkap jabatan sebagai PPAT. Kesejukan tersebut dapat dirasakan dari beberapa ketentuan perubahan PP No.24 Tahun 2016, yang salah satunya adalah, memperluas daerah kerja PPAT menjadi satu provinsi