Sekilas Pajak Kendaraan Bermotor
Subyek Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2001 adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang mrmiliki kendaraan bermotor. Yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor adalah :