Analisis Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Nikah
Pada amar Putusan Mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan pemohon atas Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sehingga harus dibaca “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.