Mengenal Lebih Dekat Larasita
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang LARASITA Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dalam Pasal 1 dikatakan bahwa dalam rangka mendekatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Republik Indonesia kepada masyarakat dikembangkan pola pengelolaan pertanahan yang disebut dengan LARASITA. LARASITA dilaksanakan dengan dukungan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, juga teknologi informasi dan komunikasi yang online dengan pelayanan di Kantor Pertanahan