Pengawasan KPPPU dalam Restrukturisasi Perusahaan Diposting pada 20 September 201710 Maret 2025 oleh Nex Law Istilah penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan (selanjutnya disebut dengan P3) dikenal dalam hazanah hukum Indonesia sebagai terjemahan dari merger and acquisition.Navigasi postingan
Pengawasan KPPPU dalam Restrukturisasi Perusahaan Diposting pada 20 September 201710 Maret 2025 oleh Nex Law Istilah penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan (selanjutnya disebut dengan P3) dikenal dalam hazanah hukum Indonesia sebagai terjemahan dari merger and acquisition.