Resensi Buku Konflik Pertanahan: Politik Pertanahan Yang Responsif
Reformasi reguĀlasi berarti memberangus Inkonsistensi dan ambivalensi kebijakan, serta tumpang tindihnya peraturan dan perunĀdang-undangan pertanahan. Dengan dilakukan reformasi regulasi, peraturan perundang-undangan dalam bidang pertanahan dapat disinkronkan sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan harus berlandaskan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan prinsip-prinsip dalam UUPA sehingga mampu menjamin kepastian hukum dan keadilan agraria.