Pokok-Pokok Hukum Pengangkutan di Indonesia
Hukum pengangkutan merupakan bagian dari hukum dagang yang termasuk dalambidang hukum perdata. Dilihat dari segi susunan hukum normatif, hukum perdata merupakansub sistem tata hukum nasional. Jadi hukum dagang atau perusahaan termasuk dalam subsistem tata hukum nasional. Dengan demikian, hukum pengangkutan adalah bagian dari subsistem hukum nasional52.
