Selayang Pandang Corporate Social Responsibility (CSR)
CSR menawarkan konsep pembangunan yang lebih kepada “doing with the community” dibandingkan dengan “doing for the community”
Corporate Social Responsibility dalam UU Perseroan Terbatas
Konsep CSR juga dikemukakan oleh The Bussines Roundtable. Menurut pandangan The Bussiness Round table, keberadaan perusahaan sangatl bergantung kepada dukungan masyarakat luas. Perusahaan juga memperoleh berbagai berbagai keistimewaan perlakuan seperti kewajiban terbatas (limited liabilities), umur kegiatan usaha yang tidak terbatas (undifinite life), dan perlakuan pajak khusus. Oleh sebab itu, perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat seara luas sebagai salah satu bagian dari konstituen, karena masyarakat dan para konstituen telah memungkinkan perusahaan memperoleh berbagai perlakuan sitimewa tersebut