Keabsahan Perjanjian dengan Klausula Baku
Dalam Membuat sebuah perjanjian tidak terlepas dari syarat sahnya sebuah perjanjian. Syarat-syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Hal ini sangat perlu dipahami agar tercipta sebuah perjanjian yang sah. Di dalam pasal 1320 KUHPerdata disebut empat syarat agar sebuah perjanjian itu dapat dikatakan sah
Peran Notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam hubungannya dengan kegiatan perusahaan, Notaris memiliki peran dalam aktivitas perusahan (Perseroan Terbatas). Hal ini diatur di dalam Undang-undang 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham wajib dibuat risalahnya. RUPS yang tidak dibuat risalahnya tidak sah dan dianggap tidak pernah ada sehingga akibatnya hal-hal yang diputuskan dan ditetapkan dalam RUPS tidak dapat dilaksanakan.