Asuransi di Indonesia
Uraian di atas jelaslah bahwa perjanjian asuransi merupakan suatu kesepakatan dari kelompok orang yang masing-masing mempunyai suatu risiko terhadap kerugian baginya. Perjanjian asuransi atau pertanggungan sebagai sarana peralihan risiko telah dapat menempatkan dirinya sedemikian rupa dalam masyarakat, ia akan selalu siap dengan teknik, cara dan produk baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan berbagai proteksi atas berbagai risiko yang selalu mengiringi perjalanan aktivitas manusia dalam kesehariannya. Jasa pokok yang ditawarkan asuransi adalah rasa aman, rasa terlindungi karena telah ada peralihan risiko dari tertanggung kepada penanggung melalui suatu perjanjian pertanggungan.