Konsultasi: Pengertian Akta Otentik
Definisi mengenai akta autentik dengan jelas dapat dilihat di dalam Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi : “ Suatu Akta Autentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang di buat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya
Pertanggungjawaban Korporasi
Melihat kenyataan dewasa ini di mana korporasi semakin memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi, sehingga doktrin universitas delinquere non potest (badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana) sudah mengalami perubahan dengan diterimanya konsep pelaku fungsional
Resensi Buku: Membangun Koperasi Mandiri dalam Koridor Jatidiri
Koperasi lahir di Barat pada pertengahan abad ke 19 , ditengah-tengah perkembangan revolusi industri pada pertengahan abad ke 18 dan 19. Indonesia melalui pemerintah jajahan Belanda mengenal koperasi pada permulaan abad ke-20 menurut model Raefiisien pada tahun 1950-an prinsip-prinsip Rochdale mulai dianutnya.
Mekanisme Pendaftaran Paten
Pengertian di atas dapat dikaji unsur penting paten, yaitu hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah untuk melaksanakan penemuan dan bersifat ekslusif. Untuk mendapatkan paten; suatu penemuan harus memiliki syarat substantif tertentu, yaitu kebaruan (novelty), bisa dipraktikkan dalam industri (industrial applicability), mempunyai nilai langkah inventif (inventif step), dan memenuhi syarat formal
Berita: Penyertifikatan 765 Bidang Tanah lewat PTSL Bisa Kelar Lebih Cepat
Sunu membeberkan penyertifikatan 765 bidang tanah di Solo menyasar warga di 15 kelurahan. Jumah penerima sertifikat tanah di setiap kelurahan berbeda-beda menyesuaikan jumlah pemohon dan kebutuhan yang dipetakan Pemkot Solo.
Tata Cara Pendaftaran Merek
Secara definisi merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa
Corporate Social Responsibility dalam UU Perseroan Terbatas
Konsep CSR juga dikemukakan oleh The Bussines Roundtable. Menurut pandangan The Bussiness Round table, keberadaan perusahaan sangatl bergantung kepada dukungan masyarakat luas. Perusahaan juga memperoleh berbagai berbagai keistimewaan perlakuan seperti kewajiban terbatas (limited liabilities), umur kegiatan usaha yang tidak terbatas (undifinite life), dan perlakuan pajak khusus. Oleh sebab itu, perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat seara luas sebagai salah satu bagian dari konstituen, karena masyarakat dan para konstituen telah memungkinkan perusahaan memperoleh berbagai perlakuan sitimewa tersebut
Resensi Buku: Pajak di Indonesia
Kehadiran buku Perpajakan ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat awam untuk mempelajari masalah perpajakan, dan menjadi wajib pajak yang baik, dalam arti cerdas dan bijak. Buku ini sangat lengkap mengungkap hal ikhwal perpajakan, hingga ke masaiah teknis yang detil sekali pun. Dalam buku ini dikupas ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah, bea meterai, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan masih banyak lagi
PRONA Sebagai Mekanisme Pendaftaran Tanah
Bumi, air dan ruang angkasa, serta segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah merupakan karunia yang diberikan Tuhan kepada umat manusia, oleh karena itu manusia berkewajiban untuk mempergunakan dan memeliharanya guna mencapai kemakmuran seluruh hidupnya.
Berita: UU Pertanahan Permudah Proses Redistribusi Lahan
DPR meyakini proses redistribusi lahan akan berjalan lebih mudah dengan adanya payung hukum berupa UU tentang Pertanahan. Saat ini, UU tersebut masih dalam proses pembahasan antara DPR dan pemerintah dan diharapkan bisa terbit tahun ini. UU Pertanahan akan mengatur mekanisme redistribusi lahan kepada yang berhak sekaligus mengatur instansi mana saja yang terlibat dalam proses tersebut.
