meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial sebuah Negara. Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menjelaskan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah
Lihat lebih banyakPengertian di atas dapat dikaji unsur penting paten, yaitu hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah untuk melaksanakan penemuan dan bersifat ekslusif. Untuk mendapatkan paten; suatu penemuan harus memiliki syarat substantif tertentu, yaitu kebaruan (novelty), bisa dipraktikkan dalam industri (industrial applicability), mempunyai nilai langkah inventif (inventif step), dan memenuhi syarat formal
Lihat lebih banyakBumi, air dan ruang angkasa, serta segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah merupakan karunia yang diberikan Tuhan kepada umat manusia, oleh karena itu manusia berkewajiban untuk mempergunakan dan memeliharanya guna mencapai kemakmuran seluruh hidupnya.
Lihat lebih banyakKelembagaan pertanahan yang dimaksud adalah institusi yang melaksanakan sebagai regulator terhadap ketentuan-ketentuan hukum tanah nasional (Implementing Agent).
Lihat lebih banyakTanah merupakan sebuah objek yang terus-menerus diperbicangkan oleh para praktisi dan akademisi. Hak atas tanah dalam undang-undang pokok agraria No. 5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. [1] Mengenai Hak atas tanah terdapat dapat dipergunakan dalam beberapa hal, yaitu; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementar
Lihat lebih banyakSesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang LARASITA Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dalam Pasal 1 dikatakan bahwa dalam rangka mendekatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Republik Indonesia kepada masyarakat dikembangkan pola pengelolaan pertanahan yang disebut dengan LARASITA. LARASITA dilaksanakan dengan dukungan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, juga teknologi informasi dan komunikasi yang online dengan pelayanan di Kantor Pertanahan
Lihat lebih banyakPerseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama, yang dimana setiap perseroan bertanggung jawab sampai kepada harta pribadinya. Nama bersama yang dimaksud ialah nama orang (sekutu) yang digunakan untuk menjadi nama perusahaan yang berarti nama yang dipakai tersebut untuk menjalankan perusahaan secara bersama-sama.
Lihat lebih banyakMenurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, setiap perjanjian yang dimaksud memindahkan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), jadi jual beli hak atas tanah harus dilakukan dihadapan PPAT, sebagai bukti telah terjadi jual beli suatu hak atas tanah.
Lihat lebih banyakPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Lihat lebih banyakKementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun guna menyertifikasi tanah milik mereka. Kepastian tersebut datang setelah Kementerian ATR/BPN diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan target sertifikasi dari untuk satu juta menjadi untuk lima juta bidang tanah.
Lihat lebih banyak