Pengertian pailit atau bankrupt dalam Black’s Law Dictionary adalah: “The state or condition of a person (individual, partnership, corporation, municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due. The term includes a person against whom an involuntary petition has been filed, or who has filed a voluntary petition, or who has been adjudged a bankrupt.”
Lihat lebih banyakPerseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau sering disingkat CV merupakan salah satu badan usaha yang bukan termasuk badan hukum, sebab di dalam pendirian CV tidak perlu melalui prosedur formil sebagaimana pendirian badan usaha yang berbadan hukum pada umumnya. Pengertian Perseroan Komanditer sebagai mana diatur di dalam Buku Kesatu Bab Ketiga Bagian…
Lihat lebih banyakAl-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri (Antonio, 2011: 117). Secara terminologis, Ijārah adalah upah sewa yang diberikan kepada seseorang yang telah mengerjakan satu pekerjaan sebagai balasan atas pekerjaannya (Al Bugha, 2009: 145). Ada beberapa definisi yang dikemukakan para ulama:
Lihat lebih banyakKelahiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menempatkan Desa tidak sekedar sebagai objek pembangunan tetapi telah merubah cara pandang Desa sebagai pelaku atau subjek pembangunan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan Desa diartikan sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Lihat lebih banyakManakala perusahaan sedang berada pada masa yang sulit atau kritis, maka salah satu hal yang perlu dipertimbangkan bahkan dengan cepat adalah merger dalam rangka menyelamatkan perusahaan yang kritis tersebut. Sebelum kita melangkah lebih jauh untuk membahas hukum bisnis yang berkaitan dengan merger ini, terlebih dahulu kita melihat apa yang disebut merger
Lihat lebih banyakPerusahaan merupakan organisasi ekonomi yang bertujuan pada keuntungan, tetapitujuan utama dari perusahaan tersebut adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur. Perusahaan menjadi titik penting dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, dan memberikan lapangan pekerjaan, sehingga perusahaan mempunyai multi player effect. Yang dimaksud multi player effect adalah perusahan merupakan organ masyarakat yang mana menjadi pusat kegiatan yang akan menimbulkan kegitan lain, hal inilah yang akan memunculkan keseimbangan sehingga akan muncul pembangunan di masyarakat.
Lihat lebih banyakKemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Lihat lebih banyakDalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Jabatan Notaris, notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabtan Notaris ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh notaris. Artinya notaris sebagai pejabat umum memiliki wewenang untuk membuat akta otentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh Undang-undang Jabatan Notaris.
Lihat lebih banyakPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, dimana PPAT dan Badan Pertahanan Nasional mempunyai hubungan fungsional satu sama lain dalam kaitannya.
Lihat lebih banyakDalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepastian dalam dunia usaha serta mendorong kemudahan berusaha/ease of doing business, Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan terbaru, tidak lain tidak bukan adalah Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, peraturan ini mengatur beberapa aspek penting Perseroan Terbatas antara lain jumlah besaran modal dasar dan batas waktu penyetoran modal.
Lihat lebih banyak