Berkaitan dengan empat syarat sahnya perjanjian di atas, maka akan diuraikan sedikit mengenai keempat syarat tersebut yaitu : Adanya kesepakatan di antara para pihak. Persetujuan kehendak yang diberikan sifatnya harus bebas dan murni artinya benar-benar atas kemauan mereka sendiri tidak ada paksaan dan pihak manapun. Dalam persetujuan kehendak tidak ada…
Lihat lebih banyakJenis investasi dibedakan atas investasi langsung (direct investment) dan investasi portofolio (portofolio investment). Investasi luar negeri langsung biasanya dianggap bentuk lain dari pemindahan modal yang dilakukan oleh perusahaan orang-orang dalam suatu negara dalam aktifitas ekonomi negara lain yang melibatkan beberapa bentuk partisipasi modal di bidang usaha yang mereka…
Lihat lebih banyakAdalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal tertentu, dengan mana penerbit memerintah tanpa sayarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau poenggantinya, pada tanggal dan tempat tertntu Perikatan dasar Perikatan dasar yang terjadi anayara penerbit (debitur) dan penerima (kreditur). Perikatan ini bentuk adalah perjanjian…
Lihat lebih banyakIstilah kredit bukan merupakan hal yang asing dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, karena sering dijumpai pada anggota masyarakat yang melakukan jual beli barang secara kredit. Jual beli tersebut tidak dilakukan secara tunai (kontan), tetapi dengan cara mengangsur. Masyarakat pada umumnya mengartikan kredit sama dengan utang, karena setelah jangka waktu tertentu…
Lihat lebih banyakGadai menurut salim HS Adalah suatu perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur dimana debitur menyerahkan benda bergerak kepada kreditur untuk menjamin pelunasan suatu hutang gadai ketika debitur lalai melaksanakan prestasinya. Gadai dikonstruksikan sebagai perjanjian accesoir (tambahan) sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan benda bergerak…
Lihat lebih banyakJika kita melakukan penyerahan benda bergerak secara fidusia, maka penyerahannya tersebut dilakukan secara contitutum possessorium, sedangkan mengenai utang-piutang dilakukan dengan cessie. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Persyaratan yang baiasanya berlaku untuk sahnya suatu penyerahan adalah:[1] Adanya perjanjian yang Adanya titel untuk peralihan hak. Kewenangan untuk menguasai bendanya dari orang yang…
Lihat lebih banyakAspek Perbedaan Koperasi Simpan Pinjam BMT Struktur Organ Pengawas Dewan Pengawas Syariah Modal Penyetoran modal awal disetorkan kepada Bank Pemerintah. Penyetoran modal awal disetorkan kepada Bank Syariah Penandatanganan Akta Selesai rapat pembentuakn langsung menghadao Notaris untuk otentitas akta pendirian Koperasi Sebelum menghadap Notaris, ada koordinasi dengan PINBUK sebagai pengembang BMT…
Lihat lebih banyakKecakapan Hk Menurut Soepomo : Kuwat Gawe (mandiri) cakap melakukan segala pergaulan dan mempertanggungjawabkan sendiri. Cakap mengurus harta bendanya sendiri. Kecakapan Hk Menurut Ter Har Tidak serumah dan tidak menjadi tanggung jawab orang tua Kecakapan Hk Menurut M.M Djojodigoeno Jika sudah mentas (madiri) dan mencar ( tidak serumah dengan…
Lihat lebih banyakPengankatan Anak/adopsi Dijamin dalam PP No. 54/2007 Tentang Pengangkatan anak. Menurut PP TSB, adopsi bisa dilakukan menurut kebiasaan/ hk adat menurut UU. Menurut hukum adat, secara garis besar pengangkatan anak dilakukan secara : Terang dan tunai Tidak terang dan tidak tunai. Adopsi secara terang-tunai Dilakukan pembayaran dari calon ortu…
Lihat lebih banyak