Buku Baru Shallman: Kebijakan Publik Pendaftaran Tanah

Buku Baru Shallman: Kebijakan Publik Pendaftaran Tanah

Tanah merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Baik pada masa zaman batu hingga era globalisasi dewasa ini. Nilai ekonomis serta filosofis yang berbau teologis membuat tanah menjadi begitu penting. Di mulai dari sekedar tempat tinggal, pelataran hingga kegunaan resepsi acara adatpun seluruhnya memerlukan benda tidak bergerak yang disebut tanah. Betapa kompleksnya values tanah membuat sebagian besar masyarakat rela memberikan nyawanya demi hak milik atas tanah.[1]

Tanah sebagai aspek yang sangat penting, maka perlu dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan keadilan. Hal ini untuk menjaga dan melindungi tanah sebagai bagian dari masyarakat. Dalam rangka untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan pertanahan nasional agar tercipta pengelolaan yang adil, maka dibentuklah lembaga khusus yang berwenang menangani masalah perihal pertanahan, yaitu Badan Pertanahan Nasional Republik (BPN RI). Kini, BPN menjadi pusat dan sentral dalam pengelolaan segala hal yang berkaitan dengan bidang agraria atau pertanahan.

Tanah merupakan salah satu asset Negara Indonesia yang sangat mendasar, karena Negara dan bangsa hidup dan berkembang di atas tanah. Masyarakat Indonesia memposisikan tanah pada kedudukan yang sangat penting, karena merupakan factor utama dalam peningkatan produktivitas agraria. Dalam terminology asing tanah disebut dengan land, soil (Inggris), adama (Semit) dan dalam leumah (Sunda); petak, bumi (Dayak); rai (Tetum). Perbedaan istilah tersebut terjadi bukan sekedar karena adanya perbedaan bahasa, namun lebih dari itu yakni karena perbedaan pemaknaan tanah oleh manusia yang menguasai atau menggunakannya beberapa terminology daerah disebut dengan siti, bhumi, lemah (Jawa); palemah (Bali); taneuh. Perbedaan istilah tersebut terjadi bukan sekedar karena adanya perbedaan bahasa, namun lebih dari itu yakni karena perbedaan pemaknaan tanah oleh manusia yang menguasai atau menggunakannya

Sebutan tanah dalam bahasa Indonesia dapat dipakai dalam berbagai arti. Maka dalam penggunaannya perlu diberi batasan, agar diketahui dalam arti apa istilah tersebut digunakan. Dalam pengertian hukum, tanah telah diberi batasan resmi. Tanah adalah permukaan bumi sebagaimana dalam Pasal 4 UUPA bahwa, atas dasar hak menguasai dari Negara…ditentukan adanya macam macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang

[1] Bernard Limbong, Hukum Agraria Nasional: Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, (Jakarta : Margaretha Pustaka, 2013) hlm 1