
Pengawasan terhadap Baitul Maal Wat-tamwil (BMT) atau koperasi syariah pada pelaksanaan diawasi oleh tiga lembaga diantaranya otoritas jasa keuangan, Dewan Pengawas Syariah, dan kementrian koperasi atau dinas koperasi.
Pertama, otoritas jasa keuangan dalam pelaksanaannya diatur dalam peraturan otoritas jasa keuanganNo./POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro pasal 12 menyebutkan bahwa;[1] (1) LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib menggunakan akad yang sesuai dengan (2) Akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah Kegiatan usaha penghimpunan Simpanan dilakukan dengan menggunakan Akad Wadiah, Akad Mudharabah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh OJK dan Kegiatan usaha penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan dilakukan dengan menggunakan Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, Akad Murabahah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh OJK.
Dapat dilihat bahwa pola dan mekanisme yang dilakukan otoritas jasa keuangan pada lembaga keuangan mikro sangat lemah karena fungsi pengawasan sebatas koordinasi, dan berkenaan dengan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip pun demikian. Sehingga banyak kelemahan yang muncul dalam pengawasan tersebut, diantaranya;[2] Pertama, terkait pengertian pelaku jasa keuangan tidak mencakup lembaga keuangan mikro baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun secara syariah. Kedua, terkait syarat-syarat pemberian fasilitas penyelesain pengaduan konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak memungkinkan bagi lembaga keuangan mikro yang kegiatan usahanya dalam lingkup kecil (mikro). Ketiga, tidak ditentukannya ruang lingkup kerugian finansial yang dialami oleh nasabah penyimpan terkait hak-hak nasabah penyimpan yang mendapat perlindungan.
Kedua, Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Baitul Maal wat-Tamwil (BMT) . Dalam keputusan DSN-MUI Nomor 3 Tahun 2000, terdapat pengaturan mengenai dewan pengawas syariah terhadap lembaga keuangan syariah diantaranya, tugas dan fungsi Dewan pengawasan syariah adalah: a)Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN, Fungsi utama DPS adalah:1) Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usah syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal yang terkait dengan aspek syariah dan Sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.[3]
Problem yang terjadi pada beberapa kasus fungsi pengawasan tersebut tidak berfungsi dengan baik. Yang mengakibatkan Koperasi BMT mengubah kebijakan dengan nasabah semaunya. Misalnya, Yang semula akad mudharabah menjadi utang-piutang. Jika mengacu berdasarkan fungsi diatas maka pihak koperasi harusnya berkonsultasi kepada DPS ataupun sebaliknya. Untuk mengantisipasi kerugian yang timbul dari kedua belah pihak. Menurut penulis juga tidak ada sanksi yang tegas dari DPS mengenai akad yang dilaksanakan BMT tanpa konsultasi atau persetujuan DPS. Serta, jika harus menunggu laporan yang dilakukan oleh DPS terhadap DSN juga membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga pola seperti harusnya lebih dipermudah untuk menghindari hal-hal yang tidak diingkan.
Ketiga, Pengawasan oleh Kementrian koperasi dan UKM Terhadap BMT berbasis koperasi . Mengenai pengawasan koperasi diatur dalam peraturan mentri koperasi dan usaha kecil dan menengah Nomor 39/Per/M.KUKM/XII/2007 Tentang pedoman pengawasan koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah koperasi. Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa pengawasan adalah kegiatan pembinaan, pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi oleh pemerintah dalam hal ini Menteri di tingkat pusat dan pejabat yang diberi wewenang menjalankan tugas pembantuan di tingkat daerah dengan tujuan agar pengelolaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi dilakukan secara baik dan terkendali sehingga menumbuhkan kepercayaan dari pihak terkait.[4]
Pejabat berwenang membubarkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau koperasi yang mempunyai Unit Jasa Keuangan Syariah jika Koperasi yang bersangkutan, berdasarkan penilaian Dewan Pengawas Syariah telah terbukti melanggar prinsip-prinsip syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya.[5] Namun kenyataan di lapangan menunjukkan, Dinas Koperasi selama ini sudah cukup sibuk dengan mengurusi koperasi-koperasi yang tidak sehat secara modal dan keuangan, belum menyentuh koperasi yang tidak sehat secara kepatuhan syariah. Padahal setiap dinas koperasi telah membentuk pejabat pengawas yang khusus mengawasi lembga mikro terutama BMT. Hal ini yang menyebabkan mekanisme pengawasan pada koperasi BMT menjadi lemah, karena minimnya usaha dari dinas koperasi.
[1] peraturan otoritas jasa keuangan No./POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro, Lihat Pasal 12 Ayat 1 dan 2
[2] Kaffi Wanatul Ma’wa, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Yang Mengalami Kerugian Finansial, Fakultas Hukum Brawijaya hal.4
[3] Abdul Aziz, Hisyam, Dkk, Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Operasional Baitul Maal Wat Tamwil (Studi Di BMT Alfa Dina Karanganyar), Volume III No.II, Oktober 2015 , hal 25
[4] Pasal 1 ayat 1, Peraturan mentri koperasi dan usaha kecil dan menengah Nomor 39/Per/M.KUKM/XII/2007 Tentang pedoman pengawasan koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah koperasi
[5] www.indonesiaoptimis.com/2011/10/optimalisasi-pengawasan-syariah-di-bmt.html, diakses tanggal 7 Mei 2017