Pembaharuan Sistem Hukum

Pembaharuan Sistem Hukum
Foto: ABP Advocates

Lazim terjadi dalam hubungan antara hukum dan perkembangan masyarakat, dinamika perubahan yang cepat ini tidak diiringi oleh kemajuan di bidang hukum dengan tingkat pertumbuhan dalam kecepatan yang sama. Itulah sebabnya para ahli sering mengatakan bahwa hukum itu sendiri selalu cenderung tertinggal atau ketinggalan dari dinamika perubahan yang terjadi dalam masyarakat atau disebut  social lag (cultural lag).[1]

Termasuk dalam tataran hukum yang ada di Indonesia. Hukum di Indonesia yang mencerminkan realitas berjalannya hukum di Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari itu. Hukum Indonesia yang merupakan sejarah peninggalan penjajahan Belanda diantaranya masih turut eksis dikancah belantika kehidupan bernegara di Indonesia.

Sebagai fenomena masyarakat, proses terjadinya norma hukum dapat bersumber dari dalam diri manusia, dan dapat pula datang dari luar. Yang pertama datang dari dalam kesadaran manusia dan biasa disebut hukum dalam pengertian jurisdis sosioologis, sedangkan yang kedua juga disebut hukum tetapi sebagai sesuatu yang diperkenalkan dari luar (imposed from without) oleh sesuatu kekuatan diluar manusia dan kemudian menerimanya menjadi bagian dari kesadaran hukumnya sendiri. Yang kedua ini, dapat dilihat dalam cara manusia menerima sistem hukum agama menjadi bagian dalam kesadarannya masing-masing dan kemudian dan membentuk kesadaran  kolektif mengenai sistem hukum itu.[2]

Oleh karena itu, urgensi untuk hadirnya hukum kekinian dan mencerminkan kondisi sosial yan berada di Indonesia adalah sebuah kebutuhan yang tidak bisa dikesampingkan. Hukum tersebut harus mencerminkan arah politik hukum bangsa Politik hukum merupakan sebuah arahan pembuatan hukum atau legal policy lembaga-lembaga negara dalam pembuatan hukum dan sekaligus sebagai alat untuk menilai dan mengkritisi apakah hukum yang dibuat sudah sesuai atau tidak dengan kerangka pikir legal policy tersebut untuk mencapai negara.[3] Kondisi kekinian barangjali belum sesuai dengan hal itu. Hukum sudah seharusnya untuk rakyat, bukan sebaliknya rakyat untuk hukum.[4]

Oleh karena itu, pengarusutaman Pancasila sebagai basis dan dasar pembaharuan sistem hukum nasional adalah sebuah keniscayaan. Pancasila merupakan  dasar filsafat atau dasar falsafah negara (pilosohische gronlsas) dari negara, dan ideologi negara (staatsidee). Pancasila diangkat dari pandangan masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia merupakan causa materialis. Menjadi elemen penting dalam pembaharuan sistem hukum nasional. Dengan demikian pengkajian mengenai Pnacasila adalah keniscayaan.

[1] Jimly Asshidiqie,  Agenda Pembangunan Hukum Nasional di Abad Globalisasi,  Jakarta, Balai Pustaka, 1998.

[2] Ibid,  hal.2

[3] Moh Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, PT Raja Grafindi, Jakarta, hal. 16.

[4] Satjipto Rahardjo, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Penggunaan istilah pembaharuan pada dasarnya adalah hal yang baru, hal ini sering berkelindan dengan penggunaan frasa pembangunan. Namun demikian, pada dasarnya semua ini adalah bagian yang berkesinambungan dan saling menjelaskan bahwa memiliki makna yang relatif sama meskipun pembaharuan mencoba diintrodusir sebagai istilah yang baru

Barda Nawawi Arif mengatakan Masalah pembangunan hukum nasional  bukanlah masalah umum yang sering dan sudah lama dibicarakan diberbagai forum seminar nasional. Namun tidak berari merupakan “masalah basi” karena “pembaharuan” pada hakikatnya merupakan pembaharuan yang berkelnajutan  (sustainable reform/sustainable development).  Didalam pembaharuan hukum selalu terkait dengan perkembangan masyarakat yang berkelanjutan dari kegiatan ilmiah dan perkembaan pemikiran filosofi /ide-ide dasar/konsepsi intelektual. Jadi, “law reform” terkait erat dengan “sustainable society/development, “sustainable intellectual activity,” “sustainable intellectual conception/basic ideas”, Kajian terhadap masalah ini tentunya merupakan yang bergenarasi.[1] Ini berartu masalah pembaharuan merupakan masalah yang harus terus menerus dikaji. Terlebih kajian ilmiah mengenai pembaharuan hukum nasional.

Apabila dililhat dari sudut teoritik /konseptual tentang “sistem hukum”, maka SHN dapat dikatakan sebagai kesatuan dari berbagai sub sistem nasional, yaitu “ subtansi hukum nasional”, “struktur hukum nasional”, dan “budaya hukum nasional”

[1] Barda Nawawi Arief, Pembangunan Sistem Hukum Nasional (Indonesia), Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2015, hal.2.