Prof. Dr. Rochmat Soemitro, memberikan definisi pajak sebagai berikut: pajak adalah iuran rakyat kepada Negara berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan. Menurut Tony Marsyahrul : Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD). Menurut Mardiasmo10 : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.
Dijelaskan dalam pasal 1 ayat (10) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 bahwa: Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pjak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerahbagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari definisi diatas dapat dirangkum pengertian pajak daerah adalah iuran wajib yang di kelola oleh pemerintah daerah dan untuk membiayai kebutuhan pemerintah daerah termasuk pembangunan daerah dengan tanpa memperoleh
imbalan secara langsung.Sedangkan menurut penulis definisi pajak adalah, iuran wajib oleh orang pribadi atau badan hukum kepada pemerintah daerah tanpa mendapatkan imbalan secara langsung yang dapat dipaksakan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku kemudian dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan kebutuhan daerah. Sesuai dengan yang dijelaskan oleh Mardiasmo dalam bukunya yang berjudul Perpajakan.
Definisi Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran Restoran/ Rumah Makan adalah fasilitas penyedia makanan dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga dan katering. Obyek, Subyek dan Wajib Pajak Obyek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran, meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/ atau minuman dari restoran Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar Pengenaan dan Tarif
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran Tarif Pajak ditetapkan 10{3302c8b58e58a06115a7a8e6df8f23ac32c803a76797a8d3cb5e7dbd75cdacde} (Sepuluh Persen) Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif yang telah ditetapkan (10{3302c8b58e58a06115a7a8e6df8f23ac32c803a76797a8d3cb5e7dbd75cdacde}) dengan dasar pengenaan pajak (jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran