
Dengan adanya Undang-undang pertanahan ini diharapkan nantinya bisa mengatasi tumpang tindih kepentingan atas hak tanah yang menjadi sumber banyaknya kasus sengketa tanah dan kepentingan distribusi kepemilikan tanah.
Adanya sengketa tanah, sebut Sofyan, dikarenakan saat melakukan pematokan dan pengukuran tanah, tidak sesuai dengan kenyataannya.
“Sebenarnya, kalau pematokannya sudah benar lalu pengukuran dan pemetaan oke, tidak perlu lagi ada peradilan pertanahan,” ucapnya, seperti dilansir oleh Kompas.
Dia mengakui permasalahan pematokan hingga pemetaan yang salah ini, membuat program sertifikasi proyek operasi nasional agraria (Prona) tersendat.
“Kita melihat banyak masalah, oleh sebab itu dalam RUU itu kita usulkan kemungkinan membikin peradilan pertanahan, tetapi masih ide awal,” katanya.
Dengan adanya Undang-undang pertanahan ini diharapkan nantinya bisa mengatasi tumpang tindih kepentingan atas hak tanah yang menjadi sumber banyaknya kasus sengketa tanah dan kepentingan distribusi kepemilikan tanah.
Adanya sengketa tanah, sebut Sofyan, dikarenakan saat melakukan pematokan dan pengukuran tanah, tidak sesuai dengan kenyataannya.
“Sebenarnya, kalau pematokannya sudah benar lalu pengukuran dan pemetaan oke, tidak perlu lagi ada peradilan pertanahan,” ucapnya.
Dia mengakui permasalahan pematokan hingga pemetaan yang salah ini, membuat program sertifikasi proyek operasi nasional agraria (Prona) tersendat.
“Kita melihat banyak masalah, oleh sebab itu dalam RUU itu kita usulkan kemungkinan membikin peradilan pertanahan, tetapi masih ide awal,” katanya.