Tata Cara Pendaftaran Desain industri

Perlindungan hukum Desain Industri secara internasional selain diatur dalam TRIPs Agreement juga diatur dalam berbagai Konvensi seperti :The Hague Agreement dan Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Paris Convention / Konvensi Paris telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 1979, kemudian dilakukan perubahan melalui Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1997 tentang pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Conventions Establishing The World Intellectual Property Organization. Sesuai Paris Convention, Desain Industri termasuk dalam lingkup Hak Milik Industri. Konvensi Paris menentukan bahwa:

The protection of industrial property has as its object patents, utility models, industrial designs, trademarks, service marks, trade names, indications of source or appellations of origin, and the repression of unfair competition. (Article 1 (2 ) Paris Convention for the Protection of Industrial Property)

Di Indonesia desain industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang desain industri. Bahwa secara umum menurut Pasal 1 ayat 1, desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Pada undang-undang diatas menjelaskan bahwa subjek desain industri dibagi menjadi 4 (empat) yaitu:
1. Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
2. Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
3. Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak.
4. Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Bahwa dalam permohonan pendaftaran desain industri diajukan oleh pemohon, di mana Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Dalam melakukan permohonan, pemohon harus memuat:
1. Tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
2. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
3. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
4. Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
5. Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Permohonan diatas juga di lampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya, surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, dan surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain. Sedangkan dalam permohonan diajukan secara bersama sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain. Dan Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
Mengena biaya dalam permohonan desain industri dibagi menjadi dua yaitu biaya pendaftaran yang dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil, serta dilakukan oleh pihak umum. Berikut rincian biaya :
Pendaftaran Satuan Tarif
a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil
1. Secara Elektronik (Online)
a) Satu Desain Industri
b) Satu Kesatuan Desain (Set)
Per Permohonan Rp.250.000,00
Per Permohonan Rp.550.000,00
2. Secara Non Elektronik (Manual)
a) Satu Desain Industri
b) Satu Kesatuan Desain Industri (Set)
Per Permohonan Rp.300.000,00
Per Permohonan Rp.600.000,00
b. Umum
1. Secara Elektronik (Online)
a) Satu Desain Industri
b) Satu Kesatuan Desain (Set)
Per Permohonan Rp.800.000,00
Per Permohonan Rp.1.250.00,00
2. Secara Non Elektronik (Manual)
a) Satu Desain Industri
b) Satu Kesatuan Desain (Set)
Per Permohonan Rp.1.000.000,00
Per Permohonan Rp.1.500.000,00