Corporate Social Responsibility dalam UU Perseroan Terbatas

Corporate Social Responsibility dalam UU Perseroan Terbatas
Ilustrasi CSR (Foto: Kanal Pengetahuan)

Konsepsi mengenai Corporate Social Responsibility/CSR pertama kali diperkenalkan oleh Howard  Bowen melalui bukunya yang berjudul “Social Responsibilty of The Bussinesman”. [1]  Wujud CSR dalam suatu perusahaan terimplementasi melalui program CSR. Praktek CSR dipercaya menjadi landasan fundamental bagi pembangunan berkelanjutan (sustainablity development), bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi  stakeholders dalam arti keseluruhan. Hal tersebut terlihat dari berbagai rumusan CSR yaitu sebagai berikut:[2]

The World Bussines Council for Sustainable Developments (WBCSD) menyebutkan CSR sebagai “continuing commitment by bussines to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workface and their families as well as of the local community and society large.[3]

 

John Elkington’s memberikan penegasan bahwa, “ Corporate Social Responcibility is a concept that organisation especially (but not only) corporations, have an obligation to consider the interest of customers, employees, shareholders, communities, and ecological considerations in all aspect of their operations. This obligation is been to extend beyond their statutory obligation to comply with legislation.[4]

Yusuf Wibisono mendefinisikan CSR sebagai tanggungjawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan untuk berlaku etisis, meminimalkan dampak negatif da memaksimalkan dampak positif yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan (triple bottom line) dalam rangka mencapai tujuan pembangunana berkelanjutan[5]

Disamping itu, terdapat beberapa definisi CSR yang senada dengan apa yang dikemukakan tersebut diatas, antara lain:

  1. Corporate social responsibility is the commitment of bussiness to contribute to sustainable economic development working with employees, their families, the local community and society at large to improve quality of life.[6]
  2. A concept Where by companies integrate social and environmental concerns in their bussines operations and in their interactions with their stakeholders on valuntary basis.[7]
  3. Aligning a company’s activities with the social, economic, and environmental expectations of its “stakeholders.”[8]

Konsep CSR juga dikemukakan oleh The Bussines Roundtable. Menurut pandangan The Bussiness Round table, keberadaan perusahaan sangatl bergantung kepada dukungan masyarakat luas. Perusahaan juga memperoleh berbagai berbagai keistimewaan perlakuan seperti kewajiban terbatas (limited liabilities), umur kegiatan usaha yang tidak terbatas (undifinite life), dan perlakuan pajak khusus. Oleh sebab itu, perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat seara luas sebagai salah satu bagian dari konstituen, karena masyarakat dan para konstituen telah memungkinkan perusahaan memperoleh berbagai perlakuan sitimewa tersebut.[9]

Dalam bidang lingkungan hidup khususnya, perusahaan dituntut menjadi akselator utama dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup agar tidak merusak keseimbangan ekosistem kehidupan akibat dari dampak kerusakan yang ditimbulkan. Sehingga, komitmen terhadap pengelolaan lingkungan menjadi sebuah kunci yang sangat penting dalam menjalankan roda bisnis yang ada dalam kehidupan saat ini.

Demi menjawab dorongan tersebut dan semakin besarnya perkembangan dunia dalam melihat isu pengelolaan lingkungan hidup, maka pemerintah bersama-sama dengan DPR melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap Undang-undang No.1 Tahun 1995 Perseroan Terbatas menjadi Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Lahirnya UU 40/2007 ini menjadi simbolisasi penting dalam era CSR, khususnya dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Penjelasan UU No 40/2007  menjelaskan bahwa UU No.1/1995 dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sudah berkembang pesat, khususunya era globalisasi. Disamping itu, meningkatnya tuntutan  masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menuntut penyempurnaan UU Nomor 1/1995 Tentang PT.

[1] Lihat Jeremy Moon dan David Voogel,  Corporate Social Responsibilty, Goverment, and Civil Society, dalam The Oxford Handbook of Corporate Social Responsibility, Oxford University Press, hlm 304.

[2] Departemen Hukum & HAM, 2010,  Tanggung Jawab  Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan Iklim Penanaman Modal”, dalam http://www.djpp.depkumham.go.id/index.php/jurnal-legislasi

[3] (Komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyrakat luas pada umumnya).

[4] John Elkington, January 2010,  Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Bussines,  Journal of Bussines Ethics, Volume 23, Number 2, dalam http://springerlink.com/bussines-and-economic

[5] Yusuf Wibisono, 2007,  Membelah konsep dan aplikasi Corporate Social Responsibility, Salemba empat, jakarta, hlm 10.

[6] The WBCSD’s Journey, 2002 “Coroporate Social Responsibility, dalam http://www.wbcsd.org.

[7] European Commision , “ Promoting a european Framework for Corporate Social Responsibilities”, dalam Gunawan Widjaja, 2008, Resiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR,  Forum Sahabat, Jakarta, hlm.8.

[8] Lihat http://www.sorcewatch.org/index.php?title=Corporate_Social_Responsibility.

[9]  Ibid.