Selayang Pandang Badan Pertanahan Nasional

Selayang Pandang Badan Pertanahan Nasional
Kantor Badan Pertanahan Nasional (Foto: Setkab)

Kelembagaan pertanahan yang dimaksud adalah institusi yang melaksanakan sebagai regulator terhadap ketentuan-ketentuan hukum tanah nasional (Implementing Agent). Baik pada masa penjajahan maupun pada masa kemerdekaan sampai diterbitkannya atau diberlakukannya UUPA pada tanggal 24 September 1960 urusan pertanahan diselenggarakan mengikuti sistem yang diterapkan pada jaman penjajahan/kolonial Belanda yang menganut sistem dualisme, yaitu dua sistem yang berbeda dilaksanakan pada waktu yang bersamaan dalam penyelenggaraan urusan pertanahan, yaitu sistem untuk orang Belanda dan Timur asing, yang berbeda dengan sistem untuk pribumi. UUPA yang salah satu tujuannya adalah menerapkan unifikasi hukum pertanahan d Republik Indonesia, telah mengakhiri dualisme tersebut.

 

Namun kedudukan organisasi yang menangani pertanahan/agraria dalam susunan kabinet/pemerintahan, berbeda-beda, mengalami pasang surut sesuai dengan nuansa politik yang mempengaruhi pengambil kebijakan nasional di zamannya, walaupun tingkat kepentingan pertanahan atau agraria dalam masyarakat sepanjang sejarah kemerdekaan selalu meningkat, selalu semakin strategis.

Badan Pertanahan Nasional adalah suatu lembaga non departemen yang dibentuk pada tanggal 19 Juli 1998 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998. Badan ini merupakan peningkatan dari Direktorat Jenderal Agraria Departemen. Peningkatan status tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa tanah sudah tidak lagi merupakan masalah agraria yang selama  ini lazimnya di identifikasikan sebagai pertanahan, namun tanah telah    berkembang menjadi masalah lintas sektoral yang mempunyai dimensi pertahanan dan keamanan. [1]

Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Tugas  yang demikian luas tersebut terlalu besar untuk ditangani suatu Direktorat Jenderal pada suatu departemen, oleh karena itu diperlukan suatu badan yang lebih tinggi dibawah Presiden agar dapat melaksanakan tugasnya dengan otoritas seimbang.

Dibentuknya Badan Pertanahan Nasional dengan tugas membantu presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan, baik berdasarkan UUPA maupun peraturan perundang-undangan lain yang meliputi peraturan-peraturan penggunaan, pengguasaan, pendaftaran tanah, penggurusan hak-hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah, dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah kebijaksanaan yang ditetapkan Presiden

 

  1. Kedudukan Badan Pertanahan Nasional

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di daerah, terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006, dibentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi di daerah Propinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota di daerah Kabupaten/Kota. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/ Kota yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi. Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang kepala yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

 

 

  1. Tugas Badan Pertanahan Nasional

 

Sesuai dengan ketentuan Perturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,  ditentukan bahwa pendaftaran tanah di Indonesia diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional, yaitu lembaga pemerintah non departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan. Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional, tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan  tertentu yang oleh Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 atau Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah Kabupaten atau Kota, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.

Untuk melaksanakan ketentuan di atas, maka Kepala Badan Pertanahan berwenang untuk melakukan pendaftaran hak dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah yang dimohonkan oleh seseorang atau suatu badan. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagian wewenang pemberian hak atas tanah dilimpahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Propinsi maupun Kantor Badan Pertanahan Kabupaten atau Kota, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tanggal 19  Februari 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Negara yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Februari 1999.

Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud, Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsinya sebagai:

  1. Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
  3. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
  4. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan;
  5. Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan;
  6. Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
  7. Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah;
  8. Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus;
  9. Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan;
  10. Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah;
  11. Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain;

12.Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;

  1. Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;

14.Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan;

  1. Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
  2. Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan;
  3. Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan;
  4. Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan;
  5. Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1999 tersebut, maka kewenangan pemberian hak atas tanah yang dilakukan secara individual dan secara kolektif, serta pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah dilimpahkan sebagian kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dalam peraturan ini meliputi pula kewenangan untuk menegaskan bahwa tanah yang akan diberikan dengan sesuatu hak atas tanah     adalah tanah negara.

[1] Badan Pertanahan Nasional, “Sejarah Badan Pertanahan Nasional”, diakses pada tanggal 10 Februari 2015.

[2] Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional