Konsultasi: Perjanjian dalam Kawin

Konsultasi: Perjanjian dalam Kawin

Saya hendak melakukan pernikah. Saya pernah mendengar bisa dilakukan perjanjian kawin. Apa yang dimaksud dengan perjanjian tersebut?

 

Jawab:

Perjanjian kawin adalah perjanjian (Persetujuan) yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.[1] Menurut R.Subekti Perjanjian perkawinan adalah suatu perjanjian mengenai harta benda  suami-istri selama perkawinan mereka yang menyimpang dari asas  atau pola yang ditetapkan oleh undang-undang.[2]

Dalam undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengenai perjanjian perkawinan hanya diatur pada satu pasal yaitu pasal 29, dimana pasal ini menjelaskan bahwa

  1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak tersangkut.
  2. Perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut dimulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan
  4. Selama perkawinan dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. [3]

Tujuan dibuatnya perjanjian kawin yaitu:[4]

  1. Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dan istri sehingga harta kekayaan mereka tidak bercampur. Oleh karena itu, jika suatu saat mereka bercerai, harta dari masing-masing pihak terlindungi, tidak ada perebutan harta kekayaan bersama atau gono-gini
  2. Atas hutang masing-masing pihak pun yang mereka buat dalam perkawinan mereka, masing-masing akan bertanggungjawab sendiri-sendiri
  3. Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan mereka tidak perlu meminta ijin dari pasangannya
  4. Begitu juga dengan fasilitas kredit yang mereka ajukan, tidak lagi harus meminta ijin terlebih dahulu dari pasangan hidupnya (Suami/istri) dalam hal menjaminkan aset yang terdaftar atas nama salah satu dari mereka.

Bahwa perjanjian perkawinan diatur secara khusus dalam Buku  Kesatu, namun perjanjian perkawinan tetap merupakan suatu perjanjian  yang harus dibuat dengan mendasarkan pada syarat-syarat umum yang  berlaku untuk dapat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam  Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, harus memenuhi  syarat-syarat sebagai berikut:[5]

  1. Berdasarkan pada kesepakatan atau kata sepakat, dimana para pihak yang mengadakan perjanjian perkawinan mempunyai suatu kehendak  yang bebas yaitu terhadap pihak-pihak tersebut tidak ada unsur  paksaan, penipuan atau kekhilafan dalam mengadakan perjanjian.
  2. Para pihak harus cakap menurut hukum untuk membuat suatu Untuk membuat suatu perjanjian, para pihak yang  mengadakan perjanjian cakap mempunyai kewenangan/berhak untuk  melakukan suatu tindakan hukum seperti yang diatur dalam  perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perjanjian yang dibuat tersebut harus secara jelas memperjanjikan tetang sesuatu hal yang tertentu.
  4. Hal-hal yang diperjanjikan oleh para pihak harus tentang sesuatu yang halal dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban  umum dan kesusilaan.

Sedangkan isi dari perjanjian yang dapat diperjanjikan dalam perkawinan, dikemukakan oleh ahli hukum yaitu:[6]

  1. bahwa perjanjian perkawinan dapat memuat apa saja, yang berhubungan dengan hak dan kewajiban suami- isteri maupun mengenai hal-hal yang berkaitan dengan harta benda   Mengenai batasan-batasan yang dapat diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan, hal ini merupakan tugas hakim untuk  mengaturnya.
  2. Nurnazly Soetarno berpendapat bahwa perjanjian perkawinan hanya dapat memperjanjikan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan, dan hal itu hanya menyangkut  mengenai harta yang benar-benar merupakan harta pribadi suami isteri  yang bersangkutan, yang dibawa ke dalam perkawinan.

 

 

 

 

 

 

 

[1] www.jurnalhukum.com/perjanjian-kawin-huwdlijkse-voorwaarden/, diakses tanggal 20 Mei 2017

[2] R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta : Intermasa, 1994) hal 9

[3] Pasal 29 Ayat 1,2,3,dan 4, Undang-undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan

[4]Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015, hal 153-154

[5] Zulfanovriyendi, Akibat Hukum Pendaftaran Perjanjian Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga, Thesis, Universitas diponegoro Magister Kenotariatan

[6] Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Cetakan kedua, (Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hal 80-81