Pengadopsian atau Pengangkatan Anak

Pengadopsian atau Pengangkatan Anak
Sumber: Aktual .com

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.[1] Dalam PP No. 54 Tahun 2007 Tentang pelaksanaan pengangkatan anak  pasal 1 ayat 2 menjelaskan pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. [2]

Menurut Soerjono Soekanto pengangkatan anak (adopsi) adalah suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan anak sendiri atau mengangkat seseorang dalam kedudukan tertentu yang menyebabkan timbulnya hubungan yang seolah-olah didasarkan pada faktor hubungan darah.[3] Pengangkatan anak dalam KUHPer juga diatur pada pasal 280 sampai 289  menyebutan bahwa pengangkatan disebut pengakua terhadap anak di luar kawin. Pada  pengaturan tersebut lebih dikhsuskan terhadap golongan tionghoa tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa.[4]

Ada berbagai macam Tujuan pengangkatan anak, diantaranya;[5] Untuk kepentingan anak di masa depannya,Rasa belas kasihan terhadap anak atau orang tuanya yang tidak mampu memeliharanya,Karena tidak mempunyai anak, dan ingin mempunyai anak untuk menjaganya di hari tua, Adanya kepercayaan bahwa denganmengangkat anak,maka untuk “mincing” agar bisa punya anak sendiri, dan Untuk mempertahankan ikatan perkawinan dan menambah kebahagiaan keluarga.

Ada empat syarat bagi seseorang yang berkeinginginan mengangkat anak, meliputi:[6]

  1. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. memerlukan perlindungan khusus.

Tata cara pengangkatan anak setidaknya terdapa tiga peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut.

  1. Prosedur Pengangkatan Anak dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pengangkatan Anak

 

Prosedur untuk mendapatkan  mendapatkan pengesahan pengangkatan anak dari pengadilan menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 1979 yang menegaskan prosedur :

  1. Dimulai dengan suatu permohonan kepada ketua pengadilan yang berwenang dan karena itu termasuk prosedur yang dalam hukum acara perdata dikenal sebagai yurisdiksi volunteer (jurisdiction voluntaria);
  2. Petitum Permohonan harus tunggal,yaitu minta pengesahan pengangkatan anak, tanpa permohonan lain dalam petitum permohonan;
  3. Atas permohonan pengesahan pengangkatan antar Warga Negara Indonesia (domestic adoption) pengadilan akan menerbitkan pengesahan dalam bentuk “Penetapan”, sedangkan atas permohonan pengesahan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing atau sebaliknya pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia (inter-country adoption) pengadilan akan menerbitkan “Putusan” Pengesahan Pengangkatan Anak.

Syarat-syarat bagi perbuatan  pengangkatan anak warga negara Indonesia yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Syarat-syarat bagi orang tua angkat:

  1. Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dengan orang tua angkat diperbolehkan.
  2. Pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang yang tidak terikat dalam perkawinan sah atau belum menikah diperbolehkan.

Syarat-syarat bagi calon anak yang diangkat:

  1. Dalam hal calon anak tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan sosial harus dilampirkan. Surat ijin tertulis Menteri Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diijinkan bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak.
  2. Calon anak angkat yang berada dalam asuhan Yayasan Sosial yang dimaksud diatas harus pula mempunyai ijin tertulis dari Menteri sosial atau pejabat yangditunjuk bahwa anak tersebut diijinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat.[7]

A. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 39 sampai dengan pasal 41

 

Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan  untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya. Wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak. Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat. Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Asal usul Anak tidak diketahui, agama Anak disesuaikan dengan agama mayoritas  penduduk setempat.

Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya dilakukan  dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan. Pemerintah, Pemerintah Daerah,dan Masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan Anak.

B. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak

 

  1. Pengangkatan anak antar warga negara Indonesia

Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku  di dalam masyarakat yang bersangkutan. Pada pasal 20 menjelaskan Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke  pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait. Bahwa Pasal 21, seseorang dapat mengangkat anak paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun. Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua angkat.

 

  1. Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing

Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan. Pengadilan menyampaikan salinan putusan pengangkatan anak ke instansi terkait. Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara  Indonesia berlaku mutatis mutandis. Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi persyaratan. Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun  di luar wilayah Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi persyaratan.

 

 

 

 

 

 

 

[1] Pasal 1 Ayat 1 dan 9, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

[2] Pasal 1 Ayat 2, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak

[3] Soerjono Soekanto,Intisari Hukum Keluarga, Alumni Bandung, 1980, hal. 5

[4]Pasal 280, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

[5] Yulies Tiena Masriani, Tinjauan Yuridis Terhadap Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia Dan Akibat Hukumnya Di Kota Semaran, Serat Acitya-Jurnal Ilmiah, Untag Semarang

[6] Pasal 12 Ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak

 

[7] Dessy Balaati, Prosedur Dan Penetapan Anak Angkat Di Indonesia, Lex Privatum, Vol.I/No.1/Jan-Mart/2013