Konsultasi: Bagaimana Tanggung Jawab Jasa Pengangkutan Atas Hilangnya Barang Yang Dititipkan

Konsultasi: Bagaimana Tanggung Jawab Jasa Pengangkutan Atas Hilangnya Barang Yang Dititipkan

Perkembangan pembangunan ekonomi nasional terjadi sangat cepat di era saat ini. Salah satu bidang yang sangat berkembang adalah bidang transportasi  darat. Dewasa ini perusahaan pengangkutan di Indonesia mulai menunjukkan kemajuan. Hal ini ditandai dengan banyaknya perusahaan industri yang percaya untuk menggunakan jasa pengangkutan.  Jasa pengangkutan memiliki pernan penting untuk mempersingkat  jarak dan waktu dalam memenuhi target keutungan para pelaku usaha.

Peningkatan kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi ini pada akhirnya berpengaruh terhadap perkembangan pembangunan di bidang pengangkutan. Salah satu yang menjadi perhatian penting dalam pengangkutan adalah kepastian hukum dalam mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha dalam kegiatan ini.

Pengangkutan merupakan kegiatan untuk memindahkan penumpang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan selamat. Pengangkutan menurut Purwosutjipto adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, di mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Selain itu, pengangkutan niaga juga  pada hakikatnya adalah menyewakan alat pengangkut kepada penumpang dan/atau pengirim barang, baik dijalankan sendiri ataupun dijalankan orang lain.

Pentingnya peranan transportasi pengangkutan di dalam dunia perdagangan ini menjadi sebuah keharusan sebab tanpa pengangkutan maka perdagangan tidak mungkin berjalan lancar.  Mengingat arti pentingnya transportasi ini maka pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang transportasi, yaitu UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu  Lintas dan Angkutan Jalan. Amanat dalam UU ini adalah untuk menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan-angkutan jalan dengan memperhatikan:

  1. Asas transparan;
  2. Asas akuntabel;
  3. Asas berkelanjutan;
  4. Asas partisipatif;
  5. Asas bermanfaat;
  6. Asas efisien dan efektif;
  7. Asas seimbang;
  8. Asas terpadu; dan
  9. Asas mandiri

Selain itu, lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan:

  1. Terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu, dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukug kesatuan dan persatuan bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa;
  2. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa;
  3. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum.

 

Dengan demikian, menjadi sangat penting bagaimana peran daripada transportasi ini. Meskipun jasa transportasi banyak digunakan orang untuk memperlancar memajukan perdagangan di Indonesia. Dalam pengangkutan darat tersebut lantas banyak sekali potensi hambatan dan resiko yang dihadapi baik selama proses pengangkutan tersebut. Dimana tidak jarang dalam proses pengangkutan tersebut barang-barang yang seharusnya diangkut hingga sampai tempat tujuan justru hilang dan tidak sampai ke tempat tujuan.

Dengan telah ditetapkan peraturan perundang-undangan yang terbaru tentang lalu lintas angkutan jalan, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ).  Pada pengangkutan dengan kendaraan umum, pengusahaan pengangkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga, karena atau kelalalian atau kesalahan dalam melaksanakan pelayanan pengangkutan.

Seperti dijelaskan dalam Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ), yaitu:

Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim.

Selain itu dalam Pengangkut wajib bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1366 KUHPerdata yang berbunyi:

“Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatiannya”