Pendirian Perseroan Komanditer (CV)

Pendirian Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau sering disingkat CV merupakan salah satu badan usaha yang bukan termasuk badan hukum, sebab di dalam pendirian CV tidak perlu melalui prosedur formil sebagaimana pendirian badan usaha yang berbadan hukum pada umumnya. Pengertian Perseroan Komanditer sebagai mana diatur di dalam Buku Kesatu Bab Ketiga Bagian Kedua Pasal 19 ayat kesatu KUHD menyebutkan bahwa “Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.” Dari pasal 19 ayat kesatu KUHD tersebut kita dapat mengetahui bahwa di dalam Perseroan Komanditer terdapat dua sekutu. Pertama, sekutu komplementer (sekutu aktif) sebagai pengurus persoroan yang tanggung menanggung bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap harta pribadinya yang menjadi kewajiban perseroan. Kedua, Sekutu komanditer (sekutu pasif) sebagai penyetor modal yang tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban perseroan kecuali terhadap dan sebatas modal yang disetorkan kepada perseroan.

Kemudian di dalam ketentuan pasal 19 ayat kedua KUHD menyebutkan bahwa ”Dengan demikian bisalah terjadi suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap para persero firma didalamnya dan merupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang”. Dengan demikian di dalam perseroan komanditer didalamnya terdapat perseroan firma bagi dan berlaku bagi para sekutu komplementer sebagai pengurus yang dimana para sekutu komplementer tersebut mempunyai kewajiban seperti halnya di dalam perseroan firma, sedangkan bagi sekutu komanditer berlaku perseroan komanditer. Sehingga, meskipun di dalam KUHD tidak mengatur secara jelas dan rinci mengenai pendirian perseroan komanditer akan tetapi pengaturan persekutuan tersebut dalam satu kesatuan dengan pengaturan pendirian firma dan sebagaimana dijelaskan pasal 19 ayat kedua tersebut, maka apabila di dalam perseroan komanditer terdapat pula perseroan firma keduanya memiliki cara pendirian yang sama. Adapun untuk pendirian sebagaimana diatur di dalam KUHD adalah sebagai berikut:

  1. Pertama, pendirian perseroan tersebut harus dengan akta otentik di depan notaris (Pasal 22 KUHD).
  2. Kedua, setelah didirikan dengan akta otentik dihadapan notaris, maka para persero diharuskan mendaftarkan akta tersebut di Pengadilan Negeri dimana yang menjadi daerah hukum perseroan tersebut. Adapun untuk mendaftarkan di Pengadilan Negeri diperbolehkan hanya mendaftarkan petikannya saja yang meliputi:
  • Nama, nama depan, pekerjaan dan tempat tinggal para persero
  • Keterangan berupa perseroan itu umum atau hanya terbatas pada sesuatu mata perusahaan yang khusus, apabila berupa perusahaan khusus maka menyebutkan mata perusahaan khusus itu
  • Keterangan berupa penunjukan persero-persero yang dikecualikan dari menandatangani untuk untuk firma
  • Keterangan mulai berlakunya dan berakhirnya perseroan
  • Menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap perseroan.
  1. Ketiga, setelah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri, perseroan tersebut masih mempunyai kewajiban untuk mengumumkan dari petikan akta dalam Berita Negara.

Sebagaimana Undang-Undang No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, maka setiap perseroan komanditer wajib didaftarkan untuk disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan tersebut didirikan. Hal ini dilakukan untuk mencegah supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan  dan untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehinggapada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihak yang berminat mengadakan perjanjian. Hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:

  1. Perihal umum:
  • Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya perseroan
  • Nama perseroan (persekutuan komanditer)
  • Merek Perusahaan
  • Kegiatan pokok dan kegiatan usaha perseroan
  • Izin-izin usaha yang dimiliki
  • Alamat kedudukan perseroan
  • Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perseroan
  • Jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
  1. Berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif:
  • Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
  • Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  • Nomor dan tanggal tanda bukti diri
  • Alamat tempat tinggal yang tetap
  • Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah RI
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah RI
  • Kewarganegaraan pada saat pendaftaran
  • Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan
  1. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktif dan pasif:
  • Besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
  • Tanda dimulainya kegiatan persekutuan
  • Tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif yang baru bila terjadi setelah didirikan perusahaan
  • Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
  • Tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
  1. Hak-hal mengenai modal:
  • Besarnya modal komanditer
  • Banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham
  • Besarnya modal yang ditempatkan
  • Besarnya modal yang disetor