Pemerintah Wacanakan Pajak Progresif bagi Kepemilikan Tanah

Pemerintah Wacanakan Pajak Progresif bagi Kepemilikan Tanah
tanah (foto: desain-desain rumah)

Pemerintah akan membuat peraturan terkait investasi tanah. Kebijakan ini diambil sebab selama ini banyak pihak yang melakukan investasi melalui tanah. Hal ini membuat harga tanah semakin tinggi dan tak banyak masyarakat yang bisa mendapatkan tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, selama ini investasi tanah tak memiliki risiko dan pajak yang cukup tinggi. Padahal, ia menjelaskan, tanah seharusnya bisa digunakan dan bisa bermanfaat bagi semua masyarakat. Banyak pihak yang berinvestasi di tanah, tapi tidak digunakan padahal harga semakin naik setiap tahun.

“Investasi berlebihan kan di tanah, gainnya kan tinggi, kalau beli tanah, satu arah harga naik terus. Ini kebijakan yang salah. Saving kita salah. Banyak orang saving tanah, harga makin mahal, tapi tak ada fungsinya,” ujar Sofyan saat, seperti dirilis oleh Republika,  Jumat (20/1).

Sofyan menjelaskan, ke depan melalui Revisi UU Pertanahan ia akan menyelipkan pasal yang menyebutkan, investasi tanah yang tidak dipergunakan akan dikenakan pajak progresif. Hal ini berlaku di seluruh Indonesia. Pajak progresif tersebut akan dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi daerah masing masing.

“Ya se-Indonesia, tarif juga sesuai konten lokal. Kebijakan pertanahan selama ini banyak yang nggak di-review,” ujar Sofyan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga akan menertibkan kepemilikan tanah di Indonesia. Ia mengakui, sampai saat ini masih ada beberapa tanah yang sebenarnya dimiliki asing, tetapi atas nama orang Indonesia.

Sofyan mengatakan, undang-undang sudah mengamanatkan bahwa warga asing tidak boleh mempunyai kepemilikan tanah di Indonesia. Sayangnya, masih banyak orang asing tersebut memanfaatkan warga lokal untuk memiliki tanah tersebut dan kemudian mengelola tanah tersebut untuk kepentingan bisnis.

“Banyak ini orang nabrak hukum. Orang asing itu punya tanah, tapi atas nama istrinya atau orang lokal. Mereka nikahin tuh orang lokal, terus mereka kelola tanah itu. Itu sulit kita cari,” kata Sofyan.

Sofyan mengatakan, untuk menelusuri dan mendata tanah yang dikelola oleh asing ini, akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendeteksi kepemilikan tanah. Ia menilai dengan amnesti pajak bisa ditelusuri siapa saja orang yang memiliki aset tanah di beberapa wilayah yang banyak penduduk warga asingnya.

Data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak dari program amnesti pajak tersebut bisa untuk mendeteksi kepemilikan tanah. Ia mengatakan, keija sama dengan Ditjen Pajak ini sudah ia laporkan ke Menko Perekonomian, Darmin Nasution.

 

“Ini makanya kita lewat amnesti pajak. Kita lihat tanah siapa nih, makanya nanti dia ngaku, ini tanah siapa kan dia ngaku deh, ini tanah asing pasti,” ujar Soyfan.