Legalitas BUMDes, Shalman Alfarizy: Pemerintah Wajib Menjamin

Legalitas BUMDes, Shalman Alfarizy: Pemerintah Wajib Menjamin

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  merupakan lokomotif pembangunan ekonomi tingkat lokal di desa. Oleh karena itu, pemerintah harus mendorong terkait legalitas BUMDes. Tentunya, hal ini adalah legalitas berdasarkan akta notaris. Hal ini disampaikan oleh Notaris Surakarta, Shallman Alfarizy, Selasa (17/1/16)

“Sebagai lokomotif desa, maka BUMDes harus didorong untuk memiliki legalitas. Negara Wajib menjamin. Contohnya legalitas akta notaris,” jawabnya, kepada  Semarang Daily.

Tidak dapat dipungkiri, jika pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara hukum, profesional, dan mandiri. Dari sisi hukum, legalitas akta notaris dalam AD/ART BUMDes. Selain itu, Pasal 7 dan 8, BUMDes dapat membentuk unit-unit usaha yang berbadan hukum. Ini juga harus memiliki akta notaris.

Ia mengungkapkan jika dalam kerjasama adalah sebuah keniscayaan bagi BUMDes, maka legalitas hukum adalah prasyarat yang harus dipenuhi. Karena segala bentuk kerjasama dan hubungan hukum memerlukan jaminan dari status hukum badan tersebut.

“status hukum itu penting bagi BUMDes itu penting,  karena BUMDes pasti akan melakukan hubungan hukum kelak. Status hukum akan memberikan  trust (kepercayaan—red) bagi siapa saja yang akan bekerjasama dengan BUMDes,” tandasnya.

Peraturan BUMDes

Pemerintah sangat serius mewujudkan memberdayakan ekonomi mayarakat pedesaan. Dengan diterbitkannya Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menjadi dasar legalitas berdirinya unit usaha berbasis ekonomi pedesaan. BUMDes diharapkan dapat mengangkat potensi ekonomi desa sehingga turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Misalnya, dalam pendiriannya, BUMDes  ditetapkan dlm Perdes merupakan  sebagai Badan Usaha yg berbadan hukum. Jika melihat hal ini,  menjadi penting untuk mengawal pengaturan legalitas dari BUMDes.