Notaris Shalman Alfarizi: Progam Percepatan Legalitas Tanah  Dorong Lahirnya Investasi

Notaris Shalman Alfarizi: Progam Percepatan Legalitas Tanah  Dorong Lahirnya Investasi
Shalman Alfarizi
Shalman Alfarizi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional mencanangkan program peran strategis untuk memastikan tanah dan tata ruang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Karena itu Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan tiga program strategis tahun 2016-2019.

Adanya program tersebut disikapi oleh Notaris Shalman Alfarizi dengan positif. Shalman melihat adanya indikasi penyusunan program kerja tersebut berdampak positif bagi masyarakat dan bangsa Indonesia secara luas.

“Adanya program dari kementerian (ATR/BPN—red) tersebut akan memberikan dampak yang signifikan terhadap legalitas tanah di Indonesia, sehingga akan menciptakan keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya kepada  Surakartadaily, Sabtu, (8/9/16).

Ia mengungkapkan jika legalitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dimana didalamnya mengatur mengenai urgensi mengenai pendaftaran tanah tersebut.

“Kepastian hukum mengenai tanah harus diketahui dimana letaknya, bagaimana batas-batasnya, beberapa luasnya, bangunan dan tanaman apa yang ada diatasnya, status tanahnya, siapa pemegang haknya dan tidak adanya pihak lain,” jelasnya.

Selain itu, Shalman mengungkapkan bahwa dengan ada legalitas pertanahan yang jelas, akan memberikan dampak yang positif khususnya dalam investasi. Mengingat Investasi akan datang ke suatu wilayah jika ada kepastian dalam segala prosedurnya. Karena investor tidak ingin menghadapi kendapa-kendala yang dapat menggangu pelaksanaan investasi.

“Program percepatan legislasi tanah Tanah Dorong Lahirnya Investasi. Karena Investasi butuh kepastian,” tandasnya.

 

Fokus Program Pemerintah

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, memastikan bahwa program strategis tersebut mendesak untuk diselesaikan mengingat baru sekitar 45 persen bidang tanah di Indonesia yang sudah terdaftar dan bersertifikat. Hal ini menjadi fokus dari pemerintah saat ini.

Sofyan memastikan bahwa program strategis tersebut mendesak untuk diselesaikan mengingat baru sekitar 45 persen bidang tanah di Indonesia yang sudah terdaftar dan bersertifikat. Selain itu berdasarkan konsep Gini Rasio, penguasaan tanah di Indonesia mendekati angka 0,59 yang artinya hanya sekitar 1 persen penduduk yang menguasai 59 persen sumber daya agraria, tanah dan ruang.

Ketiadaan sertifikat bukan hanya membuat masyarakat tidak mendapatkan akses ke perbankan formal namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan memicu sengketa serta konflik. Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, terus melakukan deregulasi dan debirokratisasi kebijakan khususnya dalam pelayanan pertanahan dan kegiatan penataan ruang.

 

Sumber: Surakarta Daily