Ulasan PP Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Ulasan PP Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
ilustrasi dalam Perseroan Terbatas (Foto: Hukum Perseroan Terbatas)
ilustrasi dalam Perseroan Terbatas (Foto: Hukum Perseroan Terbatas)

Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepastian dalam dunia usaha serta mendorong kemudahan berusaha/ease of doing business, Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan terbaru, tidak lain tidak bukan adalah Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, peraturan ini mengatur beberapa aspek penting Perseroan Terbatas antara lain jumlah besaran modal dasar dan batas waktu penyetoran modal.    

Modal dasar sebuah Perseroan Terbatas (“PT”), sebelumnya sudah mengalami berbagai dinamika perubahan ketentuan dan pertama kali diperkenalkan pada tahun 1995, saat itu jumlah modal dasar untuk pendirian PT paling sedikit adalah 20 juta Rupiah, kemudian dirubah pada tahun 2007 menjadi 50 juta Rupiah, kini jumlah modal dasar dikembalikan ke kesepakatan Para Pendiri PT. Penghilangan jumlah modal dasar dilakukan agar para pengusaha leluasa menentukan besaran modal PT sesuai dengan kemampuan finansial mereka masing-masing.

Jika ditelaah lebih dalam lagi, pemberian kebebasan dalam menentukan modal dasar untuk memulai sebuah usaha kepada pendiri PT merupakan bentuk penghormatan terhadap asas kebebasan berkontrak/freedom of contract, di mana sebagaimana kita ketahui, pendirian PT merupakan salah bentuk dari perjanjian, yang salah satu asasnya adalah pemberian kebebasan kehendak para pihak untuk menentukan isi daripada perjanjian tersebut. Tampaknya, Pemerintah telah memahami bahwa penentuan besaran minimum hanya akan menjadi penghambat/barrier bagi iklim usaha, yang perkembangannya berlangsung begitu cepat. Oleh karenanya, dikembalikannya jumlah minimum modal dasar ke kesepakatan para pendiri/founder PT untuk memulai sebuah bisnis merupakan suatu hal yang patut kita apresiasi.

Penyimpangan besaran minimum modal dasar PP 29/2016 terhadap ketentuan modal dasar 50 juta UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) pun tidaklah menyalahi satu sama lain. Karena ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU PT telah menjadi pintu masuk bagi PP 29/2016 untuk mengatur lebih lanjut mengenai perubahan besaran modal dasar, sehingga penghilangan jumlah minimum modal dasar di PP 29/2016 tetap harmonis dengan isi ketentuan dan semangat dari UU PT. “Pintu masuk” tersebut sengaja diberikan agar hukum bisa selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan dunia bisnis yang begitu dinamis.

Selain modal dasar, ada aspek lain yang diatur dalam PP 29/2016, yakni batas jangka waktu pengajuan bukti penyetoran modal PT ke Menteri Hukum dan HAM. Sebelumnya, baik di UU PT maupun peraturan pelaksananya, tidak ada ketentuan yang mengatur hingga sespesifik itu. PP 29/2016 menegaskan bahwa bukti penyetoran modal wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Akta Pendirian PT ditandatangani oleh Para Pendiri PT. Adanya ketentuan tersebut, memberikan kewajiban tambahan bagi PT yang didirikan setelah tanggal 14 Juli 2016, untuk menyerahkan bukti setor elektronik ke Menkumham.

Pada akhirnya, dengan diterbitkannya PP 29/2016 ini, Pemerintah memiliki harapan besar agar pembangunan ekonomi nasional terus meningkat, iklim dunia usaha menjadi kondusif dan daya saing Indonesia di bidang ekonomi semakin membaik.

.