Percepat Proses Sertifikasi, Pemerintah Siapkan Formulasi Baru BPHTB

Menteri Agraria dan Tata Ruang (Foto: Sofyan Djalil Blogspot)

Pemeritah memiliki formulasi baru terkait dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Formula ini dinamakan BPHTB terutang yang berarti BPHTB bisa dibayarkan kepada pemerintah daerah (Pemda) ketika tanah dan bangunan akan dijual.

“Kita akan adopsi sistem BPHTB terutang,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/8/2016), seperti dilansir oleh detik.com.

Nantinya dengan formulasi baru, maka sertifikat tersebut akan mencantumkan bahwa BPHTB terutang. BPHTB dibayarkan ketika pemilik tanah dan bangunan ingin menjual kembali.

“Jadi nanti kalau mau ambil sertifikat, BPHTB tanah ini di sertifikatnya tertulis terutang. Jadi kalau dijual, baru dibayar BPHTB-nya. Kalau dijual atau kalau misal akan digunakan untuk kepentingan komersial baru bayar,” papar Sofyan.

Langkah ini, menurut Sofyan akan mempercepat proses sertifikasi atas tanah dan bangunan. Dalam waktu dekat akan ada koordinasi dengan Pemda untuk perumusan kebijakan. Bila formulasi lama dipertahankan, Sofyan menilai justru akan memperumit masyarakat.

“Kalau harus bayar BPHTB dulu sebelum ngambil sertifikat, itu kan jadi beban,” tegasnya.

Mekanisme tidak jauh berbeda seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di mana PPN disetorkan kepada otoritas yang berwenang ketika sudah terjadinya transaksi antara kedua belah pihak.

“kalau tidak ada penjualan kan tidak ada PPN,” imbuhnya.

 

Sekilas BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku