
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah harta dari program tax amnesty atau pengampunan pajak yang masuk hingga hari ini mencapai Rp47,87 triliun. Sementara itu, uang tebusan yang dibayarkan sudah menembus angka Rp1,04 triliun.
Dalam laman resmi Ditjen Pajak, dikutip dari okezone.com, surat pernyataan harta yang disampaikan dalam program tax amnesty ini meningkat dari sebelumnya menjadi 9.017 surat. Adapun komposisi harta yang dilaporkan sebesar Rp51,6 triliun meliputi deklarasi luar negeri Rp6,30 triliun dan Rp43,8 triliun deklarasi dalam negeri. Sisanya Rp1,55 triliun merupakan repatriasi. Sementara itu, uang tebusan tax amnesty sebesar Rp1,04 triliun berasal dari orang pribadi non-UMKM Rp799 miliar, badan non-UMKM Rp162 miliar, orang pribadi UMKM Rp71,3 miliar dan badan UMKM Rp3,33 miliar.
Apa yang dimaksud dengan pengampunan pajak atau Tax Amnesty?
Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi dari pajak yang belum dibayar, dan pidana perpajakan. Sebagai gantinya, anda harus membayar uang tebusan
Siapa saja yang bisa mengajukan pengampunan pajak dan Tax Amnesty?
Pengajuan pengampunan pajak dapat diajukan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan usaha, Wajib pajak yang bergerak dalam bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan bahkan orang pribadi maupun badan yang belum menjadi wajib pajak pun dapat mengajukan pengampunan pajak ini.
Apa saja persyaratannya?
Wajib pajak memiliki surat pernyataan harta yang dimiliki
Bagaimana tata cara mendapatkan pengampunan pajak?
Pertama, Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan
Kedua, Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
Ketiga,Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
Keempat, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
Kelima, Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
Keenam, Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
Ketujuh, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan