Ilmu Hukum Sebagai Ilmu

Ilmu Hukum Sebagai Ilmu

Istilah ilmu hukum adalah terjemahan dari Rechtswetenschap (Belanda), atau rechtswissenschaft (Jerman) atau jurisprudenz (Jerman), atau jurisprudence (Inggris). Istilah rechtswetenschap dan rechtswissenschaft menunjuk pada pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum atau ilmu yang objek kajiannya adalah hukum. Istilah jurisprudenz dalam bahasa Jerman berarti ilmu hukum dalam arti yang sempit.[1] Sementara istilah jurisprudende berasal dari bahasa Latin juris yang berarti hukum dan prudence yang berarti pengetahuan. Jadi jurisprudence dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum.[2] Untuk perumusan defenisi apa yang dimaksud dengan ilmu hukum di antara para ahli tidak ada kata sepakat bahkan menolak memberikan defenisi, karena pemberian defenisi tidak dapat mencakup keseluruhan materinya, karena hukum banyak sekali seginya dan luas sekali cakupannya karena hukum mengatur semua bidang kehidupan masyarakat.

Walaupun pengertian ataupun defenisi hukum tidak bisa diberikan secara lengkap, namun beberapa ahli hukum memberikan pandangan tentang pengertian dari hukum itu

sendiri antara lain yakni:[3]

  • Ceorg Frenzel yang berpaham sosiologi, “hukum hanya merupakan suatu rechtgewohnheiten.”
    • Holmes yang berpaham realis, hukum adalah apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan.
    • Paul Bohannan yang berpaham antropologis, hukum merupakan himpunan kewajiban yang telah di lembagakan dalam pranata hukum
    • Karl Von Savigni yang berpaham Historis, keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
    • Emmanuel Kant yang berpaham hukum alam, hukum adalah keseluruhan kondisikondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan pribadi

Dalam rangka mengembangkan ilmu hukum sebagai ilmu yang bersifat mandiri, di mana sebenarnya tempat kedudukan ilmu hukum dalam jajaran dunia keilmuan, apakah ia termasuk ilmu normatif ataukah termasuk dalam ilmu-ilmu sosial atau ilmu empiris baik yang bersifat monodisipliner ataukah interdisipliner, atau juga mencakup baik ilmu yang bersifat normatif dan sekaligus empiris, sehingga merupakan ilmu yang unik yang mempunyai dua wajah.[4]

Menurut Utrecht, ilmu hukum itu termasuk kelompok Ilmu Sosial Ilmu Empiris. Sedangkan menurut A. Hamid Attamimi, ilmu hukum itu tidak pernah menjadi ilmu normatif murni dan tidak pernah pula menjadi ilmu sosial murni, karena hukum dapat berasal dari sollen-sein dan dapat pula berasal dari sein-sollen.[5]

Ilmu hukum menurut Satjipto Rahardjo, mempunyai hakikat interdisipliner. Hakikat ini dapat dilihat dari penggunaan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk membantu menerangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum dalam masyarakat. Berbagai aspek hukum yang ingin kita ketahui, ternyata tidak dapat dijelaskan dengan baik tanpa memanfaatkan disiplin-disiplin ilmu pengetahuan lain, seperti politik, antropologi, ekonomi dan lain-lain.[6] Menurut Arief Sidharta, ilmu hukum itu termasuk ke dalam Ilmu Normatif (Ilmu Praktis Normologis).[7]

Seperti cabang ilmu lainnya, ilmu hukum juga mempunyai objek, yaitu hukum. Satjipto Rahardjo telah menyusun suatu daftar masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajarinya, yaitu:[8] i) mempelajari asas-asas hukum yang pokok; ii) Mempelajari sistem fomal hukum; iii) mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat; iv) mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa sajA yang dilindungi oleh hukum; v) ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/sarana-sarana apa ia melakukannya; vi) mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum; vii) memepelajari tentang perkembangan hukum: apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagaimanakah sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa; viii) mempelajari pemikiranpemikiran mengenai hukum sepanjang masa; ix) mempelajari bagaimana kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam masyarakat. Bagaimana hubungan atau perkaitan antara hukum dengan sub-sub sistem lain dalam masyarakat, seperti politik, ekonomi, dan sebagainya; x) apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat-sifat atau karateristik keilmuannya

Oleh karena itu, dapat digambarkan bahwa menurut pandangan tradisional, Ilmu Hukum Dogmatik adalah ilmu hukum in optima forma (dalam bentuknya yang optimal). Ia dapat juga kita namakan “Dogmatika Hukum” (Bahasa Jerman : “Rechtsdogmatik”, “Jurisprudenz”). Dengan istilah ini dicakup semua kegiatan ilmiah yang diarahkan untuk mempelajari isi dari sebuah tatanan hukum positif yang konkret. Sifat “dogmatikal”-nya itu terletak dalam hal bahwa orang sungguh-sungguh membatasi diri pada satu sistem hukum spesifik. Orang membatasi diri pada kaidah-kaidah hukum positif tertentu, dan menutup diri terhadapa sitem-sistem hukum yang lain. Sementara itu orang menemukan dalam kepustakaan berbagai pendekatan yang berbeda dari Dogmatika hukum. Hal ini banyak tergantung pada bagaimana orang memandang sifat khas dari hukum positif itu (jadi, objeknya). Jika orang menonjolkan sifat normative dari objeknya itu (sebagaimana misalnya dilakukan Kelsen), orang akan cenderung untuk memandang Ilmu Hukum Dogmatik sebagai suatu “ilmu normatif”. Yang lain menunjukan bahwa  tidak hannya objek dari dogmatika hukum terdiri atas gejala-gejala normatif, tetapi bahwa ia (dogmatika hukum itu) sendiri juga menjalankan suatu pengaruh menormai (mengkaidahi, mengugeri, menetapkan keharusan). Jadi, Ilmu Hukum Dogmatik juga memiliki dimensi politik praktikal (F.Muller, JURISTSCHE METHODIK, 1976; h. Ryffel, RECHTS UND STAATSPHILOSOPHIE, 1969).

Dimensi politik praktikal dalam Ilmu Hukum berarti bahwa aspek-aspek normatif dan faktual di dalam ilmu hukum berjalan saling menyilang. Pendirian ini di Belanda antara lain oleh Paul Scholten dalam karyanya ALGEMEEN DEEL (1934, 1974) dipaparkan dengan cara yang meyakinkan. Ilmu hukum itu, demikian Scholten menjelaskan, mengenal tidak hannya suatu dimensi memaparkan (beschrijven, deskriptif) tetapi juga suatu dimensi mengkaidahi (voorschrijven, preskriptif). Pemahaman teoretikalnya secara praktikal relevan. Dari sini tampak bahwa dogmatika hukum itu adalah suatu gejala majemuk. Ilmu Hukum menyibukan diri dengan lima tugas, yakni memaparkan, menganalisis, mensistemisasi, menginterpretasi, dan menilai (suatu bagian dari) hukum positif. Ia seolah-olah memadukan ciri-ciri dari berbagai ilmu dalam dirinya. Karena itu, menurut kami pertanyaan sejauh mana ia dapat dipandang sebagai “ilmu” dalam arti yang “strikt” (dalam arti apa sesungguhnya?) adalah pertanyaan yang kurang menarik. Betapa pun, menurut pandangan yang dianut disini, ia bukanlah ilmu empiric dalam arti “gambaran standar”. Ia juga bukanlah begitu saja ilmu normatif, sebagaiman yang diuraikan oleh Kelsen.[9]

Selain itu, adalah Ilmu Hukum Empirik yang membedakan secara tajam antara fakta-fakta dan norma-norma, antara keputusan-keputusan (proposisi) yang memaparkan (deskriptif) dan yang normatif (preskriptif). Gejala-gejala hukum dipandang sebagai gejala-gejala empirikal (faktual) yang murni. Mereka adalah “fakta-fakta kemasyarakatan” yang dapat diamati secara indrawi. Gejala-gejala ini harus dipelajari dan diteliti dengan menggunakan metode-metode empirikal, sesuai dengan “gambaran standar”. Itu mengandung arti bahwa hukum yang berlaku itu dipaparkan, dianalisis, dan terutama juga dijelaskan. Jadi, Ilmu Hukum Empirik itu berbicara dalam keputusan-keputusan deskriptif tentang gejala-gejala hukum, yang untuk sebagian juga tampil dalam keputusan-keputusan prespektif. Penelitian empirik faktual terhadap isi dari hukum dan antara lain terhadap perilaku mereka yang terlibat dengan hukum, di sini dengan demikian menempati suatu posisi penting. Ilmu hukum yang dipandang secara demikian itu adalah bebas nilai dan netral. Pengembangannya sama sekali tidak mengambil sikap (pendirian) menilai atau kritikal terhadap gejala-gejala hukum yang ia pelajari dan jelaskan.

Hal di atas mengakibatkan bahwa tidak hanya hukum dan etika (moral), tetapi juga hukum dan politik secara tajam dipisahkan yang satu dari yang lainnya. Bukanlah tugas dari pengemban ilmu hukum (empirik) untuk menyatakan penilaian etikal atau politikal tentang sifat atau isi dari hukum positif. Suatu penilaian (putusan) demikian memiliki-demikian mereka katakan-suatu karakter personal subjektif. Hal itu harus diserahkan kepada mereka yang ditugasakan untuk menetapkan putusan-putusan (penilaian) demikian, seperti para advokat, hakim, penasehat hukum, politisi, dan pengemban politik hukum yang lainnya. Yang terakhir ini berarti bahwa Ilmu Hukum Empirik tidak menyibukkan diri dengan penerapan hukum sebagai demikan. Hal ini (yakni penerapan hukum itu) tentu saja dapat diteliti secara empirikal, tetapi tentang hal ini ilmu tidak boleh mengambil suatu sikap (pendirian) kritikal. Ilmu dan praktik lagi-lagi dipisahkan secara í”strikt” (ketat).[10] Berdasarkan karakteristik ini dapat menarik kesimpulan bahwa pengemban Ilmu Hukum Empirik harus dipandang sebagai seorang positivis hukum. Bukankah ia memandang hukum itu sebagai suatu fakta yang dapat dikonotasi dan berpendapat bahwa dalam mempelajarinya harus setajam mungkin di jauhkan dari penilaian (pribadi), penormaan atau kritik. Dalam nomor 495 kita masih akan melihat bahwa hal ini cocok dalam gambaran dari positivisme hukum. Bahwa di sini kita dapat berbicara tentang positivisme, juga diakui oleh dua penulis Belanda (Degenkamp dan Heijen) dalam publikasi bersama mereka.[11] Mereka berbicara tentang ihwal tidak mempersoalkan setiap isi dari hukum dan bahwa hukum hannya dapat diidentifikasi berdasarkan sifat-sifat (ciri-ciri) ekstrnak yang dapat diamati secara indrawi. Dengan itu, maka gejala-gejala hukum ditentukan secara formal, yakni berdasarkan norma-norma atau aturan-aturan kewenangan yang berdasarkannya gejala-gejala ini memperoleh sifat hukum mereka. Penulis-penulis yang disebut tadi juga memang memberikan definisi ilmu hukum sebagai “suatu keseluruhan pernyatan-pernyataan yang tertata, yang dapat diverifikasi secara logikal atau secara empirikal, yang didalamnya diberikan suatu pemaparan sistematikal tentang gejala-gejala hukum”. Kentara sekali bahwa dalam pandangan ini penilaian dan penerapan praktikal dari hukum sama sekali tidak memainkan peranan. Putusan-putusan tentang isi dari hukum, tentang praksis hukum dalam arti luas, menurut penulis-penulis ini bersifat pribadi(personal) dan untuk itu tidak dapat dikembangkan kriteria keberlakuan intersubjektif. Dengan itu, maka memang ilmu hukum (empirik) sungguh-sungguh sudah menyatakan segal-galanya. Ia mencukupkan diri dengan memberikan suatu pemaparan dari gejala-gejala hukum. Bahkan suatu penjelasan ilmiah terhadapnya tidak ia berikan. Dengan itu memang timbul pertanyan tentang relevansi praktikal atau makna dari suatu aktivitas yang demikian. Apa arti suatu ilmu hukum (empirik) yang untuk praktik hukum sama sekali tidak mempunyai kepentingan


[1] Purnadi Purbacakara dan Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan Yurisprudence, (Bandung: Alumni,

1979), hlm. 56

[2] Lili Rasjidi, Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993), hlm. 22

[3] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009), hlm 18

[4] Abdurrahman, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Ilmu Perundang-undangan, (Bandung: Citra Aditya Bakti,

1995), hlm. 163

[5] Ibid, hlm 80 dan 163

[6] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 7

[7] Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2000), hlm. 112

[8] Satjipto Rahardjo, Op. Cit, hlm. 3-4

[9] Meuwissen, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Penerjemah: Arief Sidharta, 2007, Refika Aditama, Bandung,  hlm. 54-55.

[10] Arief Sidharta, op.cit. hlm. 30.

[11] J.Th. Degenkamp/H.M Heijen, I BESTUDERING VAN HET RECHT ALS WETENSCHAP,NJB, 1971:713 sebagaimana dikutif oleh Arief Sidharta dalam Meuwissen.op.cit. 59-60.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *