Pengadaan tanah demi kepentingan umum telah mengalami perkembangan seiring dengan unifikasi Undang-Undan Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Lembaga pertama yang ditawarkan UU No.20 Tahun 1961 adalah lembaga pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya, tetapi dalam praktik ketentuan undang-undang ini tidak berjalan efekti
Lihat lebih banyakMelihat perkembangan dunia koperasi yang berkembang pesat di daerah Surakarta. Oleh karena itu, notaris perlu mendekatkan diri dengan pelaku koperasi, yaitu dengan membekali diri dengan SK Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Hal ini diungkapkan oleh Shalman Alfarizi, di kantornya, Senin, (8/5/17).
Lihat lebih banyak