Resensi Buku : Pembaharuan Hukum Perdata Islam: Pendekatan dan Penerapan
Penulis : Muhammad Isna Wahyudi
Penerbit : CV. Mandar Maju
Cetakan : 2013
Pada akhir tahun 2013 lalu, ketika berjalan-jalan santai di sebuah toko buku, mata saya tertuju pada subuah buku bersampul ungu dengan judul Pembaharuan Hukum Perdata Islam: Pendekatan dan Penerapan. Sepintas saya tidak tertarik terhadap judul buku ini yang kesannya seperti buku bahan ajar kuliah, atau buku-buku hukum yang serius lainnya, tapi sepintas saya melihat nama pengarangnya, yang sepertinya saya sering dengar, yang ternyata seorang hakim muda peradilan agama. Setelah saya baca bagian kata pengantarnya, pak Wahyu Widiana (Dirjen Badilag waktu itu), menyatakan diperlukan “kehati-hatian” dalam membaca buku ini dan Nadirsyah Hosen (Dosen senior Fakultas Hukum, University of Wollongong, Australia) menyebut buku ini sangat progresif dan “berani”. Sebuah pengantar yang cukup membuat saya penasaran.
Menelisik penerapan hukum islam di Indonesia, sepertinya tak jauh berbeda dengan Negara-negara muslim lainnya, hukum perdata islam cenderung lebih masif dijalankan ketimbang hukumpidananya. Ini dikarenakan hukum perdata yang terkait erat dengan masalah masing-masing individusebagai subjek hukumnya, yang pada gilirannya lebih mudah diterapkan dalam sistem suatu Negara yang bahkan plural seperti di Indonesia. Namun karena sifat personalnya itu jugalah hukum perdataIslam menjadi cukup sulit untuk didekati secara kritis, karena ia berhubungan dengan kalam Tuhan yang posisinya sangat sakral bagi umat muslim. Al-Qur’an dan Hadis memberikan ketentuan ketentuan yang cukup lengkap dan terperinci mengenai aspek-aspek hukum perdata, lebih khusus lagi hukum keluarga yang mendominasi sebagian besar sengketa yang masuk ke pengadilan.
Beberapa masalah hukum perdata islam materil di Indonesia terdapat dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974, Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomis Syariah (KHES), dan UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat. (lihat hal. 1)
Sebagai hakim pengadilan agama, Muhammad Isna Wahyudi, sang penulis punya sudut pandang yang lengkap untuk menguraikan permasalahn-permasalahan hukum perdata islam yang terjadi di masyarakat. Dalam praktek, penerapan dan penyelesaian masalah-masalah hukum perdata islam menemui berbagai masalah, pada umumnya masalah masalah tersebut timbul terkait relasi gender, relasi sosial dan keluarga di dalam berbagai masyakarat yang khas. Dan tidak jarang terjadi ketegangan yang saling berhadap hadapan antara konsep keadilan yang diyakini seorang hakim dan konsep keadilan yang termaktub dalam hukum positif yang merujuk pada sumber sumber utama hukum Islam seperti AlQuran dan Hadits. Disinilah Nampak kegelisahan penulis sebagai praktisi hukum (yang juga kental kesarjanaanya), untuk memberikan kontribusi dalam upaya penerapan hukum perdata islam yang “saling menyapa” antara realitas sosial dan sumber sumber hokum yang sakral itu.
Usul Fiqh cum Hermeneutika Dengan “berani” (istilah Nadirsyah Hosen dalam pengantar buku ini), penulis menawarkan pendekatan Usul Fiqh cum Hermeneutika, sebuah pendekatan yang menggabungkan ushul fiqh yang lebih menekankan pada analisis bahasa dari sebuah teks dengan hermeneutika yang lebih menekan pada analisis konteks dari sebuah teks. Bagaimana pendekatan ushul fiqh, sebuah metode penemuan hukum dalam tradisi hokum islam yang mapan dan punya sejarah panjang bisa ditautkan dengan hermeneutika, yang secara konseptual menghendaki antara teks, konteks dan kontekstualisasi selalu berdialektika secara produktif, dan bahkan menghilangkan sakralitas terhadap teks yang dikaji. Banyak sekali persamaan, namun banyak juga perbedaan tajam antara dua pendekatan yang berbeda asal usul ini. Pembahasan secara panjang lebar tentang 2 konsep penemuan hukum ini dibahas pada bagian awal buku ini.
Penulis kemudian menggunakan pendekatannya terhadap titik titik permasalahan hukum perdata islam yang diterapkan di Indonesia. Beberapa tema yang diangkat dalam buku ini yaitu tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (RUU HMPA) Bidang Perkawinan, pangakuan anak, poligami, harta bersama, itsbat pengangkatan anak, ahli waris pengganti, putusan pengadilan agama dan tentang saksi perempuan.
Kita ambil satu contoh, simak uraian berikut dari penulis: Beberapa poin penting dalam RUU HMPA yang menjadi pusat perhatian penulis adalah tentang ketentuan rukun perkawinan, Pasal 3 RUU HMP Bidang Perkawainan berbunyi: “ perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam”.
Dalam hukum Islam suatu perbuatan hukum adalah sah jika memenuhi rukun dan syarat. Dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa rukun perkawinan yaitu: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, ijab Kabul dan mahar. Meskipun dalam Pasal 4 menyatakan bahwa setiap perkawinan wajib dicatat oleh Pejabat Pencatat Nikah menurut peraturan perundang undangan yang berlaku, dan wajib dilangsungkan di hadapan Pejabat Pencatat Nikah (Pasal 5 ayat 1) dan disebutkan pula dalam pasal 5 ayat 2 bahwaperkawinan yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 2 bahwa perkawinan yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 tidak mempunyai kekuatan hukum, pencatatan perkawinan bukanlah termasuk rukun perkawinan menurut RUU HMPA Bidang Perkawinan. (hal. 69)
Ketentuan ini menurut penulis perlu dikaji kembali sehingga lebih kontekstual dengan kondisi masyarakat saat ini. Dalam uraiannya kemudian penulis memaparkan makna tekstual, bahwa kedudukan perkawinan sebagaimana Al-Qur’an, Surah AnNisa, Ayat 21 sebagai mitsaqan ghalidzan atau ikatan yang kokoh, dalam sebuah ikatan yang kokoh setiap pasangan dituntut untuk berkomitmen dalam menjaga kelangsungan perkawinan dalam rangka mewujudkan kebahagian sebagaimana Al-Qur’an, Surah Ar- Rum, Ayat 21. Meskipun demikian Al-Qur’an tidak memerintahkan para pihak yang melakukan pernikahan untuk mencatatkannya. Hal ini berbeda dengan masalah akad hutang piutang yang diperintahkan untuk mencatatkannya sebagaimana ketentuan dalam AL-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 282. Tidak berhenti disini, penulis kemudian mengajukan pertanyaan epistimologis, Mengapa demikian? Disinilah pentingnya kajian tentang konteks sosial budaya masyarakat Arab pada saat turunnya wahyu. Penulis kemudian melanjutkan uraiannya: Masayarakat Arab pada saat pewahyuan Al-Quran merupakan masyarakat kesukuan. Sebuah suku terdiri dari beberapa klan yang terikat berdasarkan hubungan darah, dan sebuah klan terdiri dari beberapa keluarga yang masing masing keluarga tinggal di tenda-tenda. Dalam kondisi yang demikian, masyarakat masih bersifat komunal dalam nilai nilai kebersamaan yang masih begitu kuat dan kepala suku memiliki tanggung jawab untuk melindungi setiap anggota sukunya. Dalam situasi seperti ini masyarakat memiliki fungsi control terhadap status perkawinan setiap anggotanya. Inilah mengapa Rasulullah menganjurkan agar setiap akad nikah diselenggarakan pesta perkawinan meski dengan seekor kambing. Tujuannya tidak lain adalah agar dipersaksikan oleh masyarakat. Dari pendekatan kontekstual ini penulis berkesimpulan bahwa dalam konteks seperti ini tentu pencatatan perkawinan belum menjadi sebuah tuntutan bagi masyarakat pada saat itu, yang mungkin mempengaruhi para ulama fikih klasik dalam merumuskan rukun dan syarat perkawinan. Setelah menemukan konteks dari pewahyuan tersebut, penulis kemudian mencoba untuk mengkontekstualisasikannya dalam masa sekarang. Menurutnya, Kondisi masyarakat telah berubah, terdapat pergeseran bentuk keluarga dalam masyarakat dari keluarga besar (extended family) menjadi keluarga kecil (nuclear family) yang hanya terdiri dari ayah, ibu dan anak. Selain itu mobilitas manusia semakin tinggi seiring dengan adanya revolusi industri dan perkembangan sarana transportasi dan komunikasi. Dalam konteks seperti ini, maka masyarakat tanpa disadari telah kehilangan perannya untuk melakukan fungsi kontrol atas ikatan perkawinan angota-anggotanya. Selain itu konsep Negara- bangsa yang menggejala hampir di semua Negara muslim pasca era kolonialisme juga telah memberikan otoritas bagi Negara untuk melindungi hak-hak setiap warga Negara dengan melakukan penertiban administrasi kependudukan termasuk dalah hal perkawinan. Disinilah menurut penulis, Pencatatan perkawinan menjadi tuntutan yang tidak dapat dihindari dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan itu. Oleh karena itu sudah sepatutnya pencatatan nikah menjadi salah satu rukun perkawinan.
Masalah pencatatan perkawinan merupakan salah satu permasalah yang belum bisa terpecahkan sampai saat ini, titik singgung agama (islam) dan negara seringkali mengalami tarik ulur yang cukup panas. Implikasi dari masalah yang kelihatannya sepele ini adalah cukup besar dan sangat mendasar, pencatatan perkawinan adalah dokumen hukum yang paling dasar bagi setiap warga Negara untuk bisa dijamin hak-haknya menurut hukum, upaya penulis untuk menjembatani dua kutub yang bersebrangan perlu diapresiasi.
Selain masalah pencatatan pernikahan, seabrek masalah yang juga disoroti penulis adalah masalah usia perkawinan, wali nikah, kedudukan anak dan masa iddah (masa tunggu) Perempuan setelah cerai. Selain diperkaya studi kasus tentang permasalah hukum perdata islam di Indonesia, bagian epilog buku ini juga dilengkapi beberapa artikel yang terkait dengan permasalahn tersebut, antara lain berjudul Tantangan Keluarga Muslim Kontemporer, Penegakan Syariah/Hukum Islam di Indonesia, Format Peradilan Keluarga di Indonesia, Kisah Sukses Mediasi Sengketa Waris, Hak Asuh Anak, Meramal Nasib Status Anak Machichca, dan Menjadi Hakim Sensitif Gender.
Sangat menarik mengamati upaya penulis dalam mencermati satu persatu tema diatas dengan pendekatan ushul fiqh cum hermenutiknya, penulis mencoba konsisten dengan teori yang dibangunnya, mencoba memberi makna pada setiap teks dan mencoba menghidupkan sakralitas yang justru selama ini tersembunyi dibalik ketidak pekaan zaman yang kita alami. Banyaknya permasalah yang dikupas dalam buku ini tidak menjadikannya buku yang mengabaikan detail, justru buku ini seakan sebuah google maps untuk hukum perdata islam di Indonesia, kita bisa mengetahui bagian bagian mana yang sekiranya masih rentan untuk disinggahi dan bagian mana yang bahkan masih berlubang. Buku ini menjadi pengingat bagi pengambil kebijakan khususnya legislator, pemerintah, sarjana dan para praktisi hukum bahwa masih banyak hal yang seharusnya mendapat perhatian lebih. Meskipun demikian, landasan teoritik yang dibangun oleh penulis belum teruji zaman, pencangkokan sebuah teori terhadap teori yang lainnya membutuhkan sebuah kajian yang lebih serius dan membutuhkan waktu yang lebih lama lagi. namun paling tidak penulis telah menyampaikan tesis-tesisnya tentang berbagai persoalan diatas secara tuntas. Selain itu, judul buku ini juga terasa sangat klise, terkesan sangat mirip dengan “buku-buku pembaharuan hukum” lainnya, meskipun demikian pembaruan memang selalu melekat di dinding zaman.
Tentu akan menjadi perhatian kita semua kedepannya, putusan putusan yang dihasilkan penulis akan sebagus gagasan-gagasan dalam bukunya ini, tentu kita semua berharap demikian, bukan? selamat membaca!
Sumber: https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/resensi-buku-isna-wahyudi-peresensi-abdul-halim-165