Peraturan Menteri PUPR nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem PPJB mengatur beberapa aspek penting diantaranya:
- Mengatur mengenai kemungkinan bagi pembeli untuk mendapatkan kembali sejumlah uang yang dibayarkan untuk membeli apabila pengembang lalai untuk melaksanakan kewajibannya yaitu terlambat untuk mendirikan rumah yang sudah di janjikan.
- Dalam PPJB diwajibkan untuk menyampaikan aspek waktu serah terima melalui berita acara serah terima dan akta jual beli